Rabu, 24/04/2024 - 16:39 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

MUI Dorong Pemerintah dan Produsen Menyediakan Vaksin Halal

ADVERTISEMENTS

Keberadaan vaksin halal menjadi hal utama agar didorong penggunaannya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan, penggunaan vaksin non-halal harus disesuaikan dengan kondisi yang ada. Saat ini, keberadaan vaksin halal menjadi hal yang utama agar didorong penggunaannya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda mengatakan, menjelang akhir Ramadhan kemarin, pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi dalam mendorong pengadaan vaksin halal. Antara lain ke Kementerian Kesehatan hingga Biofarma sebagai penyedia vaksin Sinovac.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Pemprov Jabar Gulirkan OP Bersubsidi, Kuningan Dapat Jatah 5.000 Paket

“Kita koordinasi ke mereka. Misalnya ke Biofarma sebagai penyedia Sinovac, apakah jumlahnya cukup atau tidak,” kata Kiai Miftah saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (12/5/2022).

ADVERTISEMENTS

Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan agar pemerintah menyediakan vaksin Covid-19 halal bagi umat Islam. Putusan uji materi itu berdasarkan Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Lagi, Bansos untuk Warga Miskin Dikorupsi, Polisi Tegas Lakukan Proses Hukum

Kiai Miftah mengatakan, beberapa vaksin yang masih belum halal seperti Astrazeneca dipersilakan jika melakukan perubahan. Apabila ada perubahan terhadap zat yang digunakan dalam produksinya, maka dianjurkan segera melakukan sertifikasi halal sesuai dengan kaidah produksi dan proses halal yang berlaku dalam syariat Islam.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi