Jumat, 19/04/2024 - 19:54 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ini Dua Opsi Polisi Ciduk Saifuddin Ibrahim, Diminta Menyerahkan Diri Atau Diringkus FBI

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Polri terus berupaya menangkap tersangka kasus penistaan agama Saifuddin Ibrahim yang diduga berada di Amerika Serikat (AS).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Setidaknya ada dua opsi penegakan hukum yang bakal dilakukan kepada tersangka.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyatakan, opsi pertama adalah meminta Saifuddin Ibrahim menyerahkan diri dan pulang ke Indonesia.

ADVERTISEMENTS

Jika tidak mau, kata dia, masih ada opsi kedua. Yakni, pihaknya bekerja sama dengan Biro Investigasi Federal (FBI) untuk menangkap tersangka di Amerika Serikat.

“Kita masih berkoordinasi dengan FBI untuk proses pemulangan antara dia menyerahkan diri atau diamankan oleh FBI,” kata Gatot saat dikonfirmasi, Sabtu (14/5/2022).

Berita Lainnya:
UNM Jatiwaringin Gelar Acara Santunan Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama

Gatot menuturkan, pihaknya juga masih menunggu hasil koordinasi antara Hubinter Mabes Polri dengan FBI, khususnya mengenai rencana pengembalian tersangka dari AS.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Jadi intinya kepolisian masih berkoordinasi dengan FBI, dalam hal ini pihak Hubinter, terkait dilakukan proses pemulangan,” paparnya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus, sebagai tersangka dugaan penistaan agama.

“Saat ini yang bersangkutan sudah tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).

Dedi menuturkan, penetapan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka dilakukan penyidik sejak dua hari lalu.

“Sejak dua hari yang lalu mas kalau enggak salah (penetapan tersangka),” ucapnya.

Berita Lainnya:
Pangdam Jaya: Kebakaran Gudang Peluru Sudah Dapat Dipadamkan

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menaikkan status perkara Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus, ke penyidikan.

Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri.

Dengan kata lain, penyidik menemukan dugaan unsur pidana di balik pernyataan Saifuddin Ibrahim.

“(Kasus Saifuddin Ibrahim) Sudah naik sidik,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).

Hingga saat ini, kata Asep, pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari Saifuddin Ibrahim yang diduga berada di Amerika Serikat.

“Kami masih koordinasi secara intens dengan pihak-pihak terkait,” ucapnya.

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi