Kamis, 25/04/2024 - 13:02 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Komisi II DPR-KPU-Pemerintah Sepaham Soal Anggaran Pemilu 2024 Rp 76 Triliun

ADVERTISEMENTS

Anggaran Pemilu 20224 akan dialokasikan dari APBN 2022, 2023, dan 2024.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Anggota Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan sejumlah kesepahaman dari hasil konsinyering antara pihaknya bersama penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) 2024 dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Salah satunya adalah anggaran untuk Pemilu 2024 sebesar Rp 76 triliun.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


“Anggaran Pemilu 2024 yang InsyaAllah dapat dipersetujui sebesar Rp 76 triliun, yang akan dialokasikan mulai dari APBN 2022, 2023, dan 2024,” ujar Rifqi lewat keterangannya, Sabtu (14/5/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Selain itu, ada kesepahaman terkait masa kampanye yang diusulkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) selama 90 hari. Namun, seluruh fraksi di Komisi II mengusulkan agar dipersingkat menjadi 75 hari dengan berbagai pertimbangan.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Beralasan Sakit, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan


“Dengan catatan penting, pertama adalah perubahan mekanisme pengaturan barang dan jasa atau logistik pemilu yang lebih simpel, efisien, transparan, dan akuntabel,” ujar Rifqi.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Komisi II juga meminta kepada pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk segera menyusun kodefikasi hukum acara pemilu. Hal ini tak hanya akan melibatkan pemerintah dan penyelenggara pemilu, tetapi juga Mahkamah Agung (MA) dan MAhkamah Konstitusi (MK).


“Termasuk DPR RI akan bekerja semaksimal mungkin untuk mewujudkan kodefikasi hukum acara pemilu ini. Untuk memastikan waktu penyelesaian sengketa dan kepemiluan di Indonesia bisa tepat waktu dan tidak mengganggu proses-proses pelantikan dan periodesasi jabatan politik,” ujar Rifqi

Berita Lainnya:
Cegah Investasi Mandek, Hipmi Dorong Rekonsiliasi Elite Politik


Kendati demikian, ia menjelaskan bahwa hasil konsinyering tersebut belum merupakan keputusan resmi antara Komisi II, penyelenggara Pemilu 2024, dan pemerintah. Konsinyering merupakan forum tak formal untuk menyamakan pandangan terkait kontestasi mendatang.


“Konsinyering ini juga bukan agenda resmi yang keputusannya menjadi keputusan resmi bersama. Nanti keputusan resminya akan diambil dalam rapat dengar pendapat,” ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.


 


 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi