Sabtu, 20/04/2024 - 07:16 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

IN-DEPTH

Urgensi Pendidikan Hukum Bisnis di Era Digital

ADVERTISEMENTS

Nilai-nilai luhur masyarakat Indonesia harus menjadi landasan utama.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Oleh : Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum.*

ADVERTISEMENTS

 Era revolusi industri 4.0 telah mem­bawa perubahan yang cepat ter­masuk menciptakan akselerasi akti­vitas bisnis, baik di tingkat nasional maupun global. Akselerasi aktivitas bisnis ini ditandai hadirnya entitas bisnis digital yang produktif didukung oleh kualitas layanan di­gital.


Entitas bisnis digital ini telah  membawa si­si positif dan negatif. Sisi positif, aktivitas enti­tas bisnis digital dapat dijalankan dengan memiliki kecepatan, kemudahan, dan keterak­sesan yang sangat tinggi. Di samping itu, enti­tas bisnis digital telah mampu menghadirkan berbagai model bisnis baru berbasis platform digital. Seperti Bukalapak.com, Gojek, Tiket.com, Non-fungible token, dan banyak lagi lainnya. Sisi negatif, aktivitas entitas bisnis digital telah membuka kasus-kasus hukum baru, seperti jual beli dan kebocoran data pribadi, binary option, pinjol, dan kasus hukum lainnya.


Munculnya fenomena positif dan negatif dari aktivitas entitas bisnis digital ini telah menciptakan dua kebutuhan dalam bidang hukum bisnis, yakni, pertama, dibutuhkan kesiapan hukum bisnis yang berkaitan dengan aktivitas entitas bisnis digital. Kesiapan ini tidak hanya sebatas tersedianya hukum-hu­kum yang mendukung terhadap entitas bisnis digital, namun hukum tersebut harus mampu mengadaptasi karakteristik dari teknologi digital.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Kedua, dibutuhkan sumber daya manusia (SDM) hukum bisnis yang berakhlakul karimah dan profesional dalam mensikapi dampak dari aktivitas entitas bisnis digital. Hal menarik atas kebutuhan SDM hukum bisnis ternyata bu­kan hanya sekadar mampu melakukan pe­kerjaan profesional hukum bisnis semata, na­mun ia juga harus mampu melakukan peker­jaan tersebut berbasis pada teknologi digital dan merespons kasus-kasus baru akibat akti­vitas entitas bisnis digital.


Hal ini sebelumnya telah diprediksikan oleh Richard Susskind. Richard Susskind da­lam bukunya 2013 Tomorrow’s Lawyers: An Introduction to Your Future telah merangkum visi terbarunya untuk masa depan layanan hu­kum.


Singkatnya, ia memperkirakan peruba­han radikal dalam praktik hukum untuk sepu­luh tahun ke depan, yang sebagian disebabkan oleh teknologi digital.


Richard Susskind menyatakan, penyebab utama berubahnya pasar hukum, yakni libera­lisasi dalam struktur bisnis dan teknologi digi­tal. Sejalan dengan hal tersebut, Chris John­son menyatakan bahwa teknologi digital se­benarnya telah menawarkan cara inovatif da­lam memberikan layanan hukum (legal ser­vices) lebih terjangkau dan terakses.


Hal ini dikenal dengan sebutan legal tech­nology (legal-tech) atau law technology (law-tech). Menurut Praduroux, terdapat tujuh kate­gori yang diusulkan dalam kaitannya dengan legal tech, yakni jaringan lawyer-to-lawyer, otomatisasi dan perancangan dokumen (ben­tuk kontrak hukum), manajemen praktik hu­kum (manajemen kasus untuk bidang tertentu dan pembiayaan hukum).


Kemudian, penelitian hukum, analisis pre­diktif dan litigasi melalui data mining, elec­tronic discovery (e-discovery), online dispute resolution (ODR) berbasis teknologi internet untuk menyelesaikan sengketa di luar penga­dilan, dan teknologi keamanan data.


Sementara itu, Rackwitz and Corveleyn menyampaikan kategorisasi dari legal tech didasarkan pada konsep a legal innovation matrix, di mana legal tech dapat didistri­bus­ikan dalam empat kuadran terpisah, yaitu platform, network, know how, dan software. Melalui empat kuadran ini, maka diharapkan dapat mendorong orang, sumber daya, tek­nologi dan proses dalam penggunaan legal tech.


Menyiapkan SDM


Setelah memahami kebutuhan SDM hu­kum bisnis akibat dari aktivitas entitas bisnis digital, maka pendidikan hukum bisnis menja­di bagian penting dan mendasar dalam kon­teks tersebut.


Adapun pendidikan hukum bis­nis yang dibutuhkan berupa pendidikan hukum bisnis responsif yang mampu menyiapkan SDM hu­kum bisnis yang memiliki akhlakul karimah dan profesional dalam menyela­ras­kan antara hukum, bisnis dan teknologi digital.


Nilai-nilai luhur masyarakat Indonesia harus menjadi landasan utama. Untuk mewu­jud­kan hal ini, mendirikan program studi hu­kum bisnis khusus akan sangat relevan diban­ding membuka satu dua mata kuliah pada program studi hukum secara umum.


Orentasi dari program studi hukum bisnis ini adalah menyiapkan SDM hukum bisnis berkarakter, baik secara moral dan keilmuan, tidak saja mampu berperan sebagai profesio­nal hukum bisnis di lembaga peradilan, tetapi ia juga profesional hukum bisnis yang ber­peran sebagai perancang hukum yang handal pada entitas bisnis digital.


Apabila hal ini dapat diwujudkan, maka per­kara-perkara hukum bisnis yang ditimbul­kan dari entitas bisnis digital dan akan masuk ke lembaga peradilan akan dapat diminimali­sir. Karena hukum bisnis sudah dapat diran­cang dengan baik pada entitas bisnis digital tersebut. Wallahu’alam bis showab.


 


*Pengelola Hukum Bisnis Fakultas Hukum UII

x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi