Ketua MUI: Saya Risih Lihat Terdakwa yang Pakaiannya Mendadak Kayak Orang Soleh

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

  Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia, Cholil Nafis, merespons wacana Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk melarang terdakwa memakai atribut keagamaan seperti kopiah atau jilbab dalam persidangan.

ADVERTISEMENTS

Dalam cuitannya di akun twitter pribadi @cholilnafis, Cholil mengatakan pakaian merupakan penutup aurat bagi seseorang.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Bahkan kata dia, pakaian menunjukkan identitas diri seseorang. 

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

“Pakaian itu penutup aurat sekaligus adalah identitas bahkan hiasan bagi seseorang. Maka pakaian itu biasanya menunjukkan identitas diri,” ujar Cholil dalam cuitannya yang dikutip Suara.com, Rabu (18/5/2022).

ADVERTISEMENTS

Karena itu kata Cholil, simbol pakaian agama, tak boleh dipakai oleh terdakwa atau terpidana. “Karenanya simbol pakaian agama jangan dipakai oleh terpidana,” katanya

ADVERTISEMENTS

Sebelumnya, Cholil Nafis mengaku setuju terkait pernyataan Jaksa Agung yang melarang terdakwa menggunakan atribut keagamaan saat persidangan.

ADVERTISEMENTS

Bahkan, ia merasa risih melihat para terdakwa tiba-tiba mendadak seperti orang yang soleh karena mengenakan simbol muslim saat di persidangan.

ADVETISEMENTS

“Setuju Pak Jaksa Agung RI. Saya dulu bertanya-tanya kenapa terdakwa ke persidangan pakaiannya mendadak kayak orang saleh. Bahkan serasa risih melihat  pakaian simbol muslim dipakainya,” kata Cholil dalam cuitannya, Jumat (13/5/2022).

Ia pun mendukung pakaian para terdakwa khususnya koruptor harus mudah dikenali.

“Saya dukung pakaian terdakwa itu khusus yg mudah dikenal, khususnya koruptor,” papar Cholil. 

Untuk diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin melarang terdakwa mengenakan atribut keagamaan yang sebelumnya tidak pernah digunakan di persidangan.

Aturan itu untuk mencegah pemikiran di tengah masyarakat bahwa penggunaan atribut keagamaan oleh pelaku kejahatan pada saat tertentu saja.

Untuk mempertegas instruksi tersebut, Kejaksaan Agung akan membuat surat edaran untuk jajarannya di seluruh Indonesia.

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version