Kamis, 18/04/2024 - 23:52 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

AP II Bersiap Hadapi Periode Peak Season Usai Mudik Lebaran

ADVERTISEMENTS

Persiapan yang dilakukan antara lain terkait penyesuaian operasional bandara

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

JAKARTA–PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) melakukan persiapan untuk menghadapi periode peak season berikutnya setelah mudik Lebaran Idul Fitri 2022. Peak season tersebut yaitu musim liburan sekolah, angkutan penerbangan haji 2022, dan libur Natal dan Tahun Baru. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


“Musim liburan sekolah pada Juni, keberangkatan dan kedatangan penerbangan haji di bandara-bandara AP II pada Juni – Agustus, serta libur Natal dan Tahun Baru pada Desember 2022 – Januari 2023. AP II bersiap dari sekarang menghadapi peak season ini,” kata Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (18/5/2022). 

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Pertamina: Permintaan BBM Kapal Penumpang Naik 24,7 Persen di Papua


Direktur Operasi AP II Muhammad Wasid menyampaikan persiapan yang dilakukan antara lain adalah terkait penyesuaian operasional bandara termasuk operating hours. Begitu juga dengan kesiapan personel termasuk kecukupkan dan kecakapan SDM. 


Selain itu juga persiapan infrastruktur pelayanan dan operasional. Lalu juga melakukan koordinasi erat dengan seluruh stakeholder terkait jadwal penerbangan. “Tren pergerakan lalu lintas penerbangan akan dianalisis setiap hari untuk menentukan kebijakan yang tepat, termasuk terkait optimalisasi infrstruktur pelayanan,” ungkap Wasid. 


Saat ini, Kementerian Perhubungan sudah menerbitkan dua surat edaran terbaru terkait pelonggaran aturan perjalanan udara. Pertama yakni Surat Edaran Nomor 56 Tahun 2022 di antaranya berisi ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Bandara Soekarno-Hatta Masuk Bandara Terbaik Dunia, Ini Inovasinya


Sementara itu yang kedua yakni Surat Edaran Nomor 58 Tahun 2022 di antaranya menyatakan bahwa penumpang internasional yang datang ke pintu masuk Indonesia dapat menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua seminimal 14 hari sebelum keberangkatan.  


 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi