Kamis, 25/04/2024 - 23:16 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Lakukan Rekonstruksi Kasus Suap Mantan Dirjen Kemendagri

ADVERTISEMENTS

KPK menghadirkan tiga saksi untuk mengikuti rekonstrusi penerimaan sejumlah uang.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rekonstruksi kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021. KPK, pada Selasa (17/5/2022) memanggil tiga saksi untuk mengikuti rekonstruksi penerimaan sejumlah uang oleh tersangka mantan dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto (MAN).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


“Para saksi sebelumnya diminta hadir di Gedung Merah Putih KPK dan selanjutnya diikutsertakan dalam proses rekonstruksi (reka adegan) yang juga turut dihadiri tersangka MAN,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (18/5/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Tiga saksi tersebut, yakni aparatur sipil negara (ASN) pada Kemendagri Bagas Aziz Pangestu, pegawai negeri sipil (PNS) pada Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Ochtavian Runia Pelealu, dan Muhammad Dani S selaku sopir Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Ali mengatakan rekonstruksi tersebut dilaksanakan di rumah kediaman tersangka Ardian di Jakarta Pusat. Dimana menggambarkan terkait dugaan perbuatan penerimaan sejumlah uang oleh Ardian.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Menaker Ajak Perusaahn Berduit Gelar Mudik Gratis untuk Karyawan


Selain Ardian, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara nonaktif Andi Merya Nur (AMN) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara Laode M Syukur Akbar (LMSA). KPK menjelaskan tersangka Ardian memiliki tugas antara lain menjalankan bentuk investasi langsung pemerintah berupa pinjaman PEN tahun 2021 dari Pemerintah pusat kepada pemda, melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Investasi tersebut berupa pinjaman program dan/atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Pada Maret 2021, Andi Merya menghubungi Laode M Syukur agar dibantu mendapatkan pinjaman dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur. Selain menghubungi Laode M Syukur, Andi Merya juga meminta bantuan LM Rusdianto Emba, yang juga mengenal baik tersangka Ardian.


Selanjutnya, pada Mei 2021, Laode M Syukur mempertemukan Andi Merya dengan Ardian di Gedung Kemendagri, Jakarta. Andy Merya mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp 350 miliar dan meminta Ardian mengawal dan mendukung proses permohonan pinjaman dana tersebut. KPK menduga tersangka Ardian meminta kompensasi atas peran yang dilakukannya dengan meminta sejumlah uang senilai 3 persen dari nilai pengajuan pinjaman.

Berita Lainnya:
Singgung Aksi Korporasi, Pakar Ingatkan Perkara Eks Dirut Pertamina Ditangani Cermat


Rinciannya, 1 persen untuk penerbitan pertimbangan dari Kemendagri, 1 persen untuk penilaian awal dari Kemenkeu, dan 1 persen untuk penandatanganan nota kesepahaman antara PT SMI dengan Pemkab Kolaka Timur. Andi Merya memenuhi keinginan Ardian dan mengirimkan uang sebesar Rp 2 miliar ke rekening bank milik Laode M Syukur.


Pemberian uang sebagai tahap awal kompensasi itu juga diketahui LM Rusdianto Emba. KPK menduga tersangka Ardian menerima 131 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp 1,5 miliar, yang diberikan langsung di rumah pribadinya di Jakarta, dan Laode M Syukur menerima Rp 500 juta.


Tersangka Ardian juga diduga aktif memantau proses penyerahannya, meskipun saat itu dia sedang melaksanakan isolasi mandiri, dengan selalu berkomunikasi terhadap beberapa orang kepercayaan yang sudah dikenalkan dengan Laode M Syukur. KPK menyebut permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan Andi Merya disetujui dengan adanya bubuhan paraf Ardian pada draf final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan.

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi