Selasa, 23/04/2024 - 22:03 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Catat, Layanan SIM Keliling Hari ini di Jakarta

ADVERTISEMENTS

Layanan SIM Keliling di Jakarta buka hingga pukul 12.00 WIB

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA —  Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka pelayanan SIM Keliling di lima lokasi mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB, bagi masyarakat yang akan mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Sabtu (21/5/2022).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling itu beroperasi di Mal Grand Cakung Jakarta Timur, area Klaster 2 Gedung Menara (Tower) 6, 7, dan 10 Apartemen Taman Rasuna Jakarta Selatan, Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok dan Mal Citraland Jakarta Barat, serta Kantor Pos Lapangan Banteng Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Sabtu, SIM Keliling Hadir di Lima Lokasi Jakarta


Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Selain itu, pemohon SIM juga harus mempersiapkan biaya Rp60.000 untuk biaya tes psikologi di lokasi.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Berita Lainnya:
Telkom Bersama Bank Mandiri dan MindID Gelar Pasar Murah untuk Ojol dan Warga


Dokumen SIM B itu dibutuhkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling terapkan selalu protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menjaga jarak dan menjauhi kerumunan.


Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga menginformasikan bahwa layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling tidak ada pelayanan di wilayah DKI Jakarta, Sabtu ini.

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi