UPDATE

ACEH
ACEH

Pelaku Penjarahan Rumah Dibekuk Polisi di Banda Aceh

BANDA ACEH | – Personel Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap FSZ (30) warga Jeulingke Banda Aceh, pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah Armia (40), warga Jeulingke, Jumat (27/5/2022) siang.

FSZ melakukan pencurian dirumah Armia berupa barang-barang elektronik hingga meja makan dan tempat tidur.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, menyebutkan, FSZ sebelum melakukan aksi kejahatannya, terlebih dahulu memantau rumah korban dalam keadaan sepi.

“Pelaku terlebih dahulu memantau rumah warga di sekitar tempat tinggalnya yang dianggap kosong, kemudian baru melancarkan aksinya,” kata Ryan, Sabtu (28/5/2022).

Ryan mengatakan, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak jendela rumah korban, kemudian kedua pelaku mengambil hampir seluruh barang yang ada di dalam rumah korban, lalu membawa barang-barang tersebut dari dalam rumah menggunakan mobil Suzuki Carry Futura BL 8163 JL.

Berita Lainnya:
Gubernur Aceh Terima Bantuan Kemanusiaan dari Perusahaan Multinasional

“FSZ telah mempersiapkan mobil pickup untuk mengangkut barang – barang milik korban dan selanjutnya dijual kepada orang lain di Banda Aceh dan Aceh Besar,” ujar dia.

Ryan menyampaikan, dari hasil penyelidikan Tim Opsnal, di dapatkan mobil yang mengangkut barang milik korban sedang terparkir di depan bengkel warg, lalu Tim Opsnal menjumpai pemilik bengkel.

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Dari keterangan pemilik bengkel mobil tersebut, pada Kamis (26/5/2022) sekira pukul 14.00 WIB di pinjam oleh pelaku dengan tujuan mengangkat barang milik sang pelaku.

Berita Lainnya:
Wagub Aceh Minta Bantuan Banjir Tak Ditahan, Helikopter Disiagakan untuk Wilayah Terisolir

Berdasarkan ciri-ciri yang didapatkan oleh Tim Opsnal dari warga, kemudian langsung menangkap pelaku dirumahnya yang tidak jauh dari bengkel warga.

“Setelah diamankan pelaku, dari hasil interogasi, pelaku mengatakan barang – barang hasil curian telah dijual kepada orang lain di Banda Aceh dan Aceh Besar, dan kemudian tim pun bergerak kelokasi pembeli dan mengamankan barang bukti serta membawa pembeli ke Polresta Banda Aceh untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelasnya.

“Pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat 1 ke 3e Subs 362 dari KUHPidana, ujarnya lagi.

Reaksi

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.