Kamis, 25/04/2024 - 13:31 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Warga Aceh Timur Diringkus Polisi Gegara Kuasai Narkoba

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH | – PS alias Tonga (35), warga Sarah Teube Kabupaten Aceh Timur diringkus Satresnarkoba Polresta Banda Aceh karena kuasai narkotika jenis sabu seberat 52,80 gram.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Tersangka diringkus di kamar kostnya di Gampong Rukoh, Banda Aceh yang disewanya Sabtu (28/5/2022) pagi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, Kompol Tendri Wardi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka merupakan salah satu target selama ini.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Penangkapan terhadap tersangka Tonga merupakan salah satu dari target kami. Ianya dilaporkan oleh warga yang selama ini sangat meresahkan masyarakat lainnya di gampong Rukoh,” ucap Kompol Tendri.

ADVERTISEMENTS

Tendri menjelaskan, saat warga melaporkan kepada personel Satresnarkoba, sangat sesuai dengan dokumentasi yang ada pada kami, maka petugas langsung melakukan penyelidikan kebenaran terhadap keberadaan tersangka di Gampong Rukoh.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
DLH Aceh Besar: Volume Sampah Selama Ramadhan Melonjak

“Data yang ada pada kami, sama dengan seperti warga laporkan, namun tersangka selama ini berpindah-pindah tempat tinggalnya sehingga menyulitkan penyelidikan,” jelas Kompol Tendri.

Dia bertetima kasih kepada warga yang telah berani melaporkan terhadap keberadaan tersangka penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, Tendri juga berharap warga lainnya turut berpatisipasi melaporkan para tersangka di gampong-gampong dan dipastikan kerahasiaan pelapor akan terjamin.

Mantan Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Aceh ini mengatakan, saat petugas melakukan penggeledahan ditemukannya barang bukti narkotika jenis sabu yang diletakkan di lantai kamar di samping tersangka duduk.

“Petugas menemukan tiga paket  sabu seberat 52.80 gram yang telah dibungkusnya. Kemudian lima unit timbangan digital, alat hisap sabu dan dua unit HP,” ujarnya.

Berita Lainnya:
Pj Gubernur Ajak Insan Kampus Bersinergi Bangun Aceh

Kemudian, lanjut Tendri, petugas juga melakukan penangkapan terhadap rekannya asal Pidie yang sedang duduk dalam kamar kos tersebut berinisial MH (39).

“Dari saku MH, petugas mendapatkan dua bungkusan bening berisikan narkotika jenis sabu seberat 0.33 gram,” katanya.

Selain itu, sepeda motor yang dipergunakan oleh tersangka sebagai alat bantu dalam memasarkan narkotika sabu turut disita sebagai barang bukti penyidikan.

“Tersangka telah memberitahukan kepada kami terhadap pelaku yang menjual kepadanya dan kini telah kami tetapkan sebagai DPO,” ucapnya.

Kini PS alias Tonga dan MH mendekam disel Polresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 112 ayat 2, Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi