Pemkot Bandar Lampung Akui Berat Tanggung Tenaga PPPK

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Menanggung tenaga PPPK diakui Pemkot Bandar Lampung berat

ADVERTISEMENTS

BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menyatakan berat menanggung gaji tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khususnya formasi guru. Namun, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, tetap akan menerbitkan SK Guru PPPK yang telah diterima.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS


“Memang sedikit berat untuk penggajian PPPK tapi semua harus dijalankan karena sudah jadi Instruksi Pemerintah Pusat,” kata Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana di Bandar Lampung, Kamis (2/5/2022).

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS


Meski berat menanggung gaji guru PPPK, Eva mengatakan tetap akan menjalaninya karena sudah menjadi instruksi pemerintah pusat. Untuk itu, ia akan meningkatkan kerja sama dengan pihak lain dalam menggenjot peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

ADVERTISEMENTS


“PAD meningkat, gaji ASN, honorer akan berjalan lancar,” ujar Eva yang pernah menjadi anggota DPRD Lampung.

ADVERTISEMENTS


Menurut dia, belum terbitnya SK bagi guru PPPK di Kota Bandar Lampung dikarenakan harus mengikuti prosedur yang telah ditentukan BKN. Dalam waktu dekat SK PPPK untuk formasi guru tahun 2021 segera selesai, tidak ada pemerintah untuk mempersulit ASN atau tenaga honor lainnya. 

ADVERTISEMENTS


Ia mengatakan, proses penerbitan SK bagi guru PPPK harus sesuai dengan ketentuan dari BKD berdasarkan informasi dan instruksi dari BKN. “Secepatnya diselesaikan,” ujar Eva.

ADVETISEMENTS


Berdasarkan data BKD Kota Bandar Lampung terdapat 1.166 orang guru PPPK yang akan diberikan SK-nya. Pemkot Bandar Lampung diperintahkan untuk memfasilitasi berkas PPPK untuk disampaikan kepada BKN.


Pada saat perekrutan guru PPPK, Pemkot Bandar Lampung tidak dilibatkan langsung, karena difasilitasi dari pemerintah pusat. Untuk itu, terjadi keterlambatan karena berkas formasi guru PPPK tidak berada di Pemkot Bandar Lampung.


Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandar Lampung M Ramdhan sebelumnya mengatakan, pemerintah pusat memberitahukan Dana Alokasi Umum yang telah ditransfer diperuntukkan juga untuk menggaji pegawai PPPK.


Menurut Ramdhan, DAU yang diterima tersebut tidak termasuk untuk menggaji PPPK tersebut, karena tidak ada dananya. Untuk pembiayaan rutin saja DAU tersebut masih kurang.


Menurut dia, berdasarkan refocusing Pemkot Bandar Lampung mendapatkan DAU sekira Rp 93 miliar dari Pemerintah Pusat. Namun setelah refocusing menurun menjadi Rp 85 miliar setiap bulannya. Artinya, kata dia, DAU yang telah dilakukan refocusing saja angkanya belum balik, sedangkan pemkot harus menanggung gaji PPPK.


Untuk membayar gaji PPPK yang berjumlah seribu lebih, Pemkot Bandar Lampung akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3 miliar. Bagi PPPK yang telah mendapatkan SK akan dibayarkan gajinya. 


 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version