Kamis, 25/04/2024 - 06:47 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ASIAINTERNASIONAL

Thailand Legalkan Penanaman dan Konsumsi Ganja

ADVERTISEMENTS

Thailand sebagai negara Asia pertama yang melegalkan penanaman dan konsumsi ganja.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

BANGKOK — Thailand melegalkan penanaman ganja dan konsumsinya dalam makanan dan minuman pada Kamis (9/6/2022). Keputusan ini menempatkan Thailand sebagai negara Asia pertama yang melakukannya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Pembeli mengantre di gerai yang menjual minuman yang mengandung ganja, permen, dan barang-barang lainnya. “Setelah Covid, ekonomi menurun, kami benar-benar membutuhkan ini,” kata pemilik toko yang menjual permen karet ganja Chokwan Kitty Chopaka.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Thailand yang memiliki tradisi menggunakan ganja untuk menghilangkan rasa sakit dan kelelahan telah melegalkan ganja obat pada 2018. Pemerintah bertujuan meningkatkan sektor pertanian dan pariwisatanya sehingga mengandalkan tanaman itu sebagai tanaman komersial. Pemerintah bahkan berencana memberikan satu juta tanaman untuk mendorong masyarakat menanamnya.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Bantah Klaim Kadisdik Aceh, LP2A: Alhudri Diminta tidak Bikin Hoax Demi Pertahankan Jabatan

Penanam ganja harus mendaftar di aplikasi pemerintah yang disebut PlookGanja atau menanam ganja. Pejabat Kementerian Kesehatan Paisan Dankhum menyatakan hampir 100.000 orang telah mendaftar ke aplikasi tersebut.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Meski warga bisa menanam dan menjual secara bebas, pihak berwenang bertujuan untuk mencegah ledakan penggunaan rekreasi dengan membatasi kekuatan produk ganja yang legal. Kepemilikan dan penjualan ekstrak ganja yang mengandung lebih dari 0,2 persen bahan psikoaktifnya, tetrahydrocannabinol, tidak diperbolehkan.

Berita Lainnya:
Protes Bakar Diri Warnai Pengadilan Sidang Kasus Trump 

Ketentuan itu membuat penggunaan ganja dengan cara dihisap pun masih dilarang di negara itu. Aturan ini perokok dari obat yang dikenal sebagai “pot”, “gulma” dan sejumlah nama lain agar tidak merasakan sensasi mabuk. Mereka yang melanggar masih bisa menghadapi hukuman penjara dan denda.


sumber : Reuters

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi