Selasa, 23/04/2024 - 19:02 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Depok PPKM Level 1, Masyarakat Diperbolehkan Lepas Masker di Area Terbuka

ADVERTISEMENTS

Pemkot Depok mengizinkan masyarakat lepas masker di area terbuka.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

DEPOK — Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Keputusan Wali Kota Nomor 443/314/Kpts/Satgas/Huk/2022 tentang Perpanjangan PPKM Level 1 Covid-19. Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 1 Covid-19 di Kota Depok terhitung sejak 7 Juni hingga 4 Juli 2022. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Dalam aturan yang berlaku satu bulan itu, telah diatur beberapa poin putusan. Salah satunya Wali Kota Depok tetap melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Kemudian, mengoptimalkan pelaksanaan PPKM level 1, memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) dan untuk membatasi mobilitas warga yakni dengan penerapan Gerakan Jaga Kampung Kita (Jaga Kaki) pada tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ),  termasuk dengan dukungan TNI/Polri

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Lulus Cumlaude, Kombes Pol Yade Setiawan Ujung Raih Gelar Doktor di Univ Padjadjaran


Untuk pencegahan, di dalam keputusan tersebut juga termaktub pengetatan aktivitas dan edukasi dengan memperhatikan sejumlah prinsip. Seperti Covid-19 paling menular pada kondisi tertutup, pertemuan panjang (lebih dari 15 menit), interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat misalnya bernyanyi, berbicara, dan tertawa dan tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Dijelaskan pula penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah prokes paling minimal yang harus diterapkan setiap orang. Namun apabila masyarakat beraktivitas di luar ruangan atau pada area terbuka yang tidak padat orang, dapat tidak menggunakan masker.

Berita Lainnya:
2 Kali Langgar Etik, Paman Usman Didesak Mundur dari Hakim MK


Sementara untuk masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid disarankan untuk tetap menggunakan masker. Lalu, untuk masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek tetap harus menggunakan masker saat beraktivitas.


Setiap poin putusan yang ditetapkan berlaku untuk masyarakat berdomisili/bertempat tinggal atau melakukan aktivitas di Kota Depok wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan perpanjangan PPKM Level 1 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan prokes pencegahan Covid-19.


Untuk setiap pribadi, perkantoran, pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan dan transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam lampiran keputusan Wali Kota ini, dikenakan sanksi administrasi sampai dengan penutupan usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 


 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi