Kamis, 25/04/2024 - 18:30 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIENERGI

Pertamina Internasional Shipping Optimistis TKDN 2022 Lampaui Target

ADVERTISEMENTS

Pertamina Internasional Shipping berkomitmen dukung pencapaian target TKDN Pertamina

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Sub Holding Integrated Marine Logistics (SH IML) PT Pertamina International Shipping (PIS) optimistis capaian penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di tahun 2022 bisa melewati target. Tahun ini, PIS menargetkan TKDN secara keseluruhan di Sub Holding Integrated Marine Logistics bisa mencapai 30% untuk kategori barang dan jasa.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Menurut data PIS, hingga Mei 2022 komitmen penggunaan TKDN barang telah mencapai 38%. Nilai ini naik dari pencapaian Komitmen TKDN barang di tahun 2021 yang hanya sebesar 21,4%. Komitmen penggunaan TKDN juga naik untuk kategori jasa. TKDN jasa hingga Mei 2022 mencapai 77% atau naik dibanding tahun 2021 yang sebesar 70%.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Jokowi Ingin Petani Percepat Tanam Pascapanen


“Penggunaan TKDN ini tentunya merupakan komitmen PIS mendukung rencana Pertamina untuk mencapai target TKDN 50% di 2026,” ujar Pjs Corporate Secretary PIS Roberth MV Dumatubun.

ADVERTISEMENTS


Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri serta peraturan Kementerian terkait lainnya, PIS memastikan pemanfaatan TKDN berjalan optimal seiring dengan terbitnya Pedoman Pengelolaan Penggunaan Produk Dalam Negeri yang berlaku efektif mulai 1 Desember 2020 dari PT Pertamina (Persero).

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Kreator Konten tak Perlu Khawatir, Wamenkominfo: Publisher Rights untuk Perusahaan Pers


“Dengan ketentuan ini, PIS mengoptimalkan persyaratan penerapan TKDN dalam proses pengadaan baik barang, jasa, maupun gabungan keduanya,” imbuh Roberth.


 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi