Jumat, 26/04/2024 - 05:41 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Anggota DPRD Dukung Anies Hapus PBB Rumah NJOP di Bawah Rp 2 Miliar

ADVERTISEMENTS

Anggota DPRD DKI mendukung rencana Anies hapus pajak rumah di bawah Rp 2 miliar.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Ahmad Yani, mengatakan, pihaknya mendukung insentif Peraturan Gubernur DKI Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Menurutnya, komponen pajak PBB-P2 yang dihapuskan khusus NJOP rumah senilai Rp 2 miliar ke bawah, adalah dukungan yang baik.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


“Dalam kondisi seperti ini, memang masyarakat mendapat keuntungan dan kebebasan terkait PBB-P2,” kata Yani kepada Republika, Ahad (12/6/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Terlebih, kata dia, kondisi perekonomian Jakarta dan warganya selama pandemi Covid-19 ini belum pulih betul. Dia menyebut, adanya insentif itu menjadi penggerak Pemprov DKI dalam menggerakan sektor lain ke depannya.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Anies: Ada Upaya Menggiring Opini Pilpres 2024 Sudah Usai


“Apresiasi kita pada gubernur (Anies) karena memberi perhatian pada warga dengan meringankan pajak,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Ditanya PBB menjadi sumber pemasukan besar DKI, Yani tak menampiknya. Tetapi, dia menyebut jika insentif tersebut telah sesuai karena ada perhitungan yang dilakukan jauh-jauh hari.


“Justru ke depan ini akan memacu DKI mendapatkan sektor lainnya. Apalagi, jika ekonomi masyarakat yang meningkat ini bisa menjadi pendorong lain sektor lain,” tuturnya. Dia berharap, adanya insentif itu bisa menjadi peningkat ekonomi DKI ke depannya.


Diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, baru saja mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Menurut kebijakan Pergub Nomor 23 Tahun 2022 itu, ada beberapa insentif dan kemudahan yang diberikan pada warga DKI Jakarta.

Berita Lainnya:
Hasto: Harun Masiku adalah Korban Pemerasan Oknum KPU


Di antaranya, adalah kebijakan penerbitan SPPT PBB 2022 yang meliputi rumah tinggal orang milik pribadi. Khusus harga NJOP tanah kurang dari Rp 2 miliar, akan dibebaskan PBB-P2 100 persen.


“NJOP lebih dari Rp 2 Miliar, diberikan Faktor Pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan) dan pembebasan 10 persen,” kata Anies dalam Keterangannya di Jakarta, Ahad (12/6).

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi