Sabtu, 20/04/2024 - 05:52 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Anies Gratiskan PBB-P2 Rumah di Bawah Rp 2 miliar

ADVERTISEMENTS

Ada beberapa insentif dan kemudahan yang diberikan pada warga DKI Jakarta.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

 JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, baru saja mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Menurut kebijakan Pergub Nomor 23 Tahun 2022 itu, ada beberapa insentif dan kemudahan yang diberikan pada warga DKI Jakarta. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Di antaranya, adalah kebijakan penerbitan SPPT PBB 2022 yang meliputi rumah tinggal orang milik pribadi. Khusus harga NJOP tanah kurang dari Rp 2 miliar, akan dibebaskan PBB-P2 100 persen. 

ADVERTISEMENTS


“NJOP lebih dari Rp 2 miliar, diberikan faktor pengurang dan pembebasan 10 persen,” kata Anies dalam Keterangannya di Jakarta, Ahad (12/6).

Berita Lainnya:
Taman Nasional Gunung Rinjani Kembali Buka Jalur Pendakian


Faktor pengurang yang dimaksud adalah berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan. Selain rumah tinggal, kata dia, akan diberikan kemudahan insentif sebesar 15 persen. Sementara itu, kebijakan pembayaran PBB pada tahun ini akan meliputi beberapa keringanan dan penghapusan sanksi administrasi.


“Tahun 2022 diberikan potongan 15 persen jika membayar Juni-Agustus 2022. Lalu 10 persen jika membayar September-Oktober 2022 dan potongan 5 persen jika membayar pada November 2022,” tuturnya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Telkom Komitmen Implementasikan ESG Lewat Innovillage 2023  


Lebih jauh, khusus tahun pajak 2013-2021, diberikan insentif 10 persen jika membayar pada Juni-Oktober 2022 dan potongan lima persen jika membayar November-Desember. Sanksi administrasi pada tahun tersebut, dihapuskan 100 persen. “Angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp 100 juta,” tuturnya.


Anies mengatakan, dengan adanya hal itu pihak dia mengimbau agar masyarakat bisa memanfaatkan momentum tersebut. Dia mengatakan, insentif fiskal itu dilakukan untuk memulihkan ekonomi tahun ini. “Seperti diketahui, pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara,” katanya.


 


 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi