Jumat, 26/04/2024 - 06:11 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Tarif Listrik Naik, Dongkrak Arus Kas PLN

ADVERTISEMENTS

Kenaikan tarif listrik mampu mengatrol kondisi keuangan PLN pada tahun ini.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Pemerintah memutuskan untuk menaikan tarif listrik untuk pelanggan 3.500 VA keatas. Dengan kenaikan tarif listrik ini mampu mengatrol kondisi keuangan PLN pada tahun ini.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menjelaskan dengan adanya kenaikan tarif listrik ini paling tidak ada perbaikan arus kas ke PLN sebesar Rp 3,1 triliun. Memang, sebenarnya ini adalah pengurangan dari kompensasi. Namun, langsung dari masyarakat ke kas PLN.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Kinerja akan lebih baik minimum dari sisi cashflow. Selama ini kan disalurkan dari Kementerian Keuangan, sekarang langsung dari masyarakat ke PLN meskipun hanya Rp 3,1 triliun tapi kan lumayan,” ungkap Rida di Kantor Kementerian ESDM, Senin (13/6/2022).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
PLN: Rasio Elektrifikasi Nasional Sudah Mencapai 99,79 Persen

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan dalam hitung-hitungan PLN, sejak dilakukannya penahanan tariff adjustment pada 2017, masih ada penyaluran kompensasi yang belum tepat sasaran. “Dalam hal ini kami menghitung kompensasi yang selama ini tidak tepat sasaran ini mencapai Rp 4 triliun,” kata Darmawan pada kesempatan yang sama.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Dengan adanya penyesuaian tarif, pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Sedangkan pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Sementara pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.

Berita Lainnya:
Pengendara Diimbau Kurangi Kecepatan di Area Longsor Tol Bocimi

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi