Sabtu, 20/04/2024 - 12:38 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Merujuk Dewan HAM PBB, Mahfud MD: Indonesia Bersih dari Masalah Papua

ADVERTISEMENTS

Mahfud mengakui ada laporan dari berbagai LSM terkait dugaan pelanggaran HAM.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, Dewan Hak Asasi Manusia Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) tidak lagi menyoroti pelanggaran HAM di Papua dan Papua Barat. Mahfud menyebut, dalam Sesi ke-50 Sidang Dewan HAM PBB yang dihadirinya di Jenewa, Swiss pada Senin (13/6/2022) lalu, tidak disebutkan adanya dugaan pelanggaran HAM di Papua.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Kalau Saudara buka website Dewan HAM PBB, Komisi Tinggi HAM PBB yang pidato kemarin itu ndak ada, Indonesia itu bersih dari masalah Papua,” kata Mahfud dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (16/6/2022).

ADVERTISEMENTS

Mahfud bahkan mengungkapkan, sudah tiga tahun belakangan, Indonesia tidak pernah disinggung mengenai persoalan HAM dalam Sidang Dewan HAM PBB. Menurut dia, hal ini menunjukkan adanya kemajuan dan mengkomunikasikan secara proporsional mengenai perlindungan dan penegakan HAM.

“Tapi di luar kan (beredar isu) seakan-akan pelanggaran HAM jadi sorotan PBB, ndak ada PBB menyorot,” ujarnya.

“Jadi dari 21 negara yang disebut perkembangan penanganan HAM-nya, Indonesia ndak disebut dan sudah tiga tahun kita dianggap datar, tidak hal-hal yang menonjol seperti yang banyak diributkan di medsos, ndak ada itu,” tambahnya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Kisah Amru bin Utbah Tetap Khusyuk Sholat Meski Dihampiri Singa

Disamping itu, Mahfud mengakui adanya laporan-laporan dari berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait dugaan pelanggaran HAM di Indonesia yang disampaikan melalui special procedures mandate holders (SPMH). SPHM merupakan salah satu unit intelektual di bawah Dewan HAM PBB yang menerima laporan dugaan pelanggaran HAM dari berbagai negara.

Setelah menerima laporan, SPHM kemudian akan melakukan klarifikasi terhadap pemerintah negara tersebut. “Seperti Indonesia, banyak laporan dari LSM-LSM, melaporlah ke SPMH, lalu SPMH mengumumkannya ada laporan. Itu bukan dari Dewan HAM, dari SPMH,” jelas Mahfud.

“Laporan itu maksudnya memberitahu ke pemerintah, lalu kita jawab, oh iya, selesai. Jadi ndak ada masalah, ndak ada satu pun,” imbuhnya.

Selain itu, Mahfud juga membantah kabar yang menyebutkan bahwa adanya tim dari Dewan HAM PBB yang akan datang ke Papua dan Papua Barat untuk melakukan investigasi. “Tidak ada, itu dari mana sumbernya? Saya sudah langsung ke markasnya (Dewan HAM PBB) ndak ada,” ujar dia.

Berita Lainnya:
Memanas, Keturunan Wali Songo Polisikan Habib Bahar, Apa Masalahnya?

Sebelumnya diberitakan, Direktur HAM dan Kemanusiaan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Achsanul Habib juga telah meluruskan kabar yang beredar bahwa delegasi Dewan HAM PBB akan melakukan kunjungan untuk memeriksa situasi HAM di Papua dan Papua Barat.


“Saya tegaskan, tidak ada permintaan atau rencana kunjungan untuk tahun ini, sebab Dewan HAM PBB menyerahkan sepenuhnya peraturan kepada pemerintah Indonesia,” ujarnya dalam press briefing media secara virtual, Kamis (10/3/2022) lalu.

Achsanul menjelaskan, Pemerintah Indonesia menyampaikan undangan melakukan peninjauan pembangunan dan pencapaian SDG’s di Papua dan Papua Barat. Sama sekali tidak terkait dengan kerangka investigasi.

Adapun, Komisaris Tinggi PBB untuk HAM (OHCHR) menerima laporan dari organisasi nonpemerintah mengenai situasi HAM di Papua dan Papua Barat. Pemerintah Indonesia pun telah melayangkan surat ke Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PPB melalui Special Procedures Mandate Holders (SPMH) mengenai klarifikasi dan penjelasan terkait hal tersebut.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi