Jumat, 19/04/2024 - 06:11 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIGLOBAL

McDonald’s Bayar Denda Hingga 1,2 Miliar Euro Atas Kasus Pajak di Prancis

ADVERTISEMENTS

McDonald’s dinilai melakukan penghindaran pajak selama bertahun-tahun

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

 LONDON — McDonald Prancis dan perusahaan terkait setuju untuk membayar lebih dari 1,2 miliar euro pada negara bagian Prancis untuk menyelesaikan kasus di mana raksasa makanan cepat saji itu dituduh melakukan penghindaran pajak selama bertahun-tahun.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Kantor kejaksaan keuangan nasional mengatakan pengadilan Paris menyetujui penyelesaian pada hari Kamis, (16/6). McDonald’s mengatakan penyelesaian itu hasil dari “diskusi produktif” dengan otoritas pajak.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Dinilai tak Higienis, McDonald’s Tutup Seluruh Gerai di Sri Lanka


The London Economics melaporkan dengan keputusan itu berarti penyelidikan penipuan pajak yang dibuka setelah diadukan serikat pekerja pada tahun 2016, akan ditutup.


Sementara itu kantor kejaksaan Luksemburg mengatakan McDonald Prancis, McDonald’s System of France, MCD Luxembourg Real Estate dan perusahaan terkait lainnya setuju membayar denda denda, penalti, dan pajak total 1,24 miliar euro untuk menyelesaikan kasus setelah bertahun-tahun negosiasi.


Perusahaan itu dituduh menyembunyikan keuntungan Prancis di Luksemburg dengan pajak lebih rendah dari 2009 hingga 2020, dan melaporkan keuntungan yang rendah secara artifisial di Prancis.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Viral Merek Diboikot Jadi Sponsor di Masjid Istiqlal, Efektif Redakan Stigma Negatif?


McDonald’s mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka telah membayar pajak 2,2 miliar euro (£ 1,8 miliar) selama periode itu. Itu tidak mengomentari tuduhan itu.


“Mayoritas penyelesaian pajak yang diantisipasi telah diperoleh” dan tercermin dalam pendapatan kuartalan terakhir perusahaan, dan sisanya akan tercermin dalam hasil kuartal kedua, kata McDonald’s.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi