Rabu, 24/04/2024 - 22:27 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

Pemerintah Janji akan Turunkan Tarif Listrik Jika Faktor Eksternal Mereda

ADVERTISEMENTS

Dirjen Ketenagalistrikan ESDM sebut pemerintah tak hanya bisa naikkan tarif listrik

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Pemerintah memutuskan untuk menaikan tarif listrik meski hanya untuk golongan menengah ke atas. Namun pemerintah berjanji ketika faktor penentu Biaya Pokok Produksi (BPP) turun, maka tarif listrik bisa ikut turun.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menjelaskan ada empat faktor penentu BPP. Pertama, kurs rupiah terhadap dolar. Kedua, acuan harga minyak dunia yang diadaptasi melalui Indonesian Crude Price (ICP), Ketiga, harga batubara dan Keempat, inflasi.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


“Pergerakan empat faktor tersebut yang kemudian mempengaruhi BPP yang kemudian berpengaruh pada tarif listrik,” ujar Rida dalam diskusi daring, Jumat (17/6).

ADVERTISEMENTS


Rida menjelaskan saat ini harga minyak dunia mencapai 100 dolar AS per barel. Sedangkan asumsi APBN hari ini membanderol 63 dolar AS per barel. Kenaikan satu dolar AS per barel berimbas pada beban subsidi di APBN.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Pelindo Petikemas Setor Kewajiban kepada Negara Sebesar Rp 1,51 Triliun


“Begitu juga harga batubara, gas. Meski memang dua komponen ini sudah dicap. Tapi kan kenaikan ICP ini berpengaruh besar bagi BPP PLN,” ujar Rida.


Rida memastikan bahwa penetapan Tarif Adjustment yang diberlakukan pemerintah bukan berarti hanya menaikan tarif listrik. Kata dia, jika keempat faktor tersebut mengalami penurunan harga maka harga listrik juga bisa turun.


“Tentu saja, kalau faktor empat tersebut juga turun ya maka tarif listrik bisa turun juga. Ini namanya adjustment, bukan melulu naik tetapi juga bisa turun,” ujar Rida.

Berita Lainnya:
Beban Listrik Jatim Meningkat 30 Persen Pascalebaran


Pemerintah resmi menaikan tarif listrik khususnya untuk pelanggan 3.500 VA ke atas yang dikategorikan sebagai kelompok menengah ke atas. Tarif listrik yang semula sebesar Rp 1.444 per kWh sejak 2017 silam naik jadi Rp 1.669,53 per kWh mulai 1 Juli 2022.


 


Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana menjelaskan penyesuaian tarif tenaga listrik (Tariff Adjustment) ini berlaku mulai kuartal III tahun 2022 atau periode Juli-September 2022. Kata Rida, tarif ini diberlakukan kepada golongan pelanggan Rumah Tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan Pemerintah (P1, P2, dan P3) yang jumlahnya sekitar 2,5 juta atau 3 persen dari total pelanggan PT PLN (Persero).

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi