Kamis, 25/04/2024 - 01:11 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak, KPPRI Serap Aspirasi Masyarakat

ADVERTISEMENTS

Aspirasi masyarakag diserap terkait RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA –Kaukus Perempuan Parlemen (KPP) RI mendukung rencana cuti melahirkan enam bulan dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).  Badan Legislasi (Baleg) DPR pun sudah melakukan pembahasan awal kerangka RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Ketua Presidium KPPRI, Diah Pitaloka mengatakan, pihaknya terus mengedepankan partisipasi publik dalam merealisasikan RUU KIA. Untuk itu, KPP RI membuka ruang seluas-luasnya bagi masukan berbagai kalangan di masyarakat.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


“Dan mungkin nanti dalam hal kerangka pembahasan RUU kesejahteraan ibu dan anak bisa jadi kita akan banyak topik, tidak hanya menyangkut cuti ya tapi juga ada jaminan sosial ada pelayanan ada ruang laktasi misalnya yang bisa terukur secara mikro sebagai bentuk komitmen negara terhadap tumbuh kembang anak atau hak perempuan,” katanya dalam diskusi bertajuk ‘Cuti Melahirkan 6 Bulan’, Ahad (19/6/2022).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Paripurna DPR Setujui Tujuh Anggota LPSK 2024-2029


Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ini  menambahkan, RUU KIA sudah dibahas dalam kerangka pembahasan awal di Badan Legislasi. Nantinya akan menjadi RUU inisiatif DPR. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


“Semoga lancar masuk paripurna dan kita juga berharap narasi kesejahteraan ibu dan anak ini menjadi ke depan dalam perspektif pembangunan,” ujar Diah.

Berita Lainnya:
Hujan pada H+2 Lebaran, Tujuh Ruas Jalan di Jakarta Utara Tergenang Hingga 20 Cm


Sementara itu, Presidium Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Rahayu Saraswati mengungkapkan, tetap perlu waktu transisi dalam penerapan RUU KIA ini. Sehingga nantinya semua pihak dapat menjalankan dengan baik.


Selain 6 bulan cuti melahirkan, dia menerangkan, dalam RUU KIA juga mengatur pengupahan. Di mana dalam tiga bulan pertama cuti pekerja perempuan akan mendapatkan gaji 100 persen. Sementara tiga bulan selanjutnya sebesar 75 persen.


“Bagaimana supaya jangan sampai ada tekanan yang begitu besar sehingga ada pihak-pihak yang akan menolak. Padahal ini kan harusnya bagus buat semuanya,” katanya.


Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi