Kamis, 25/04/2024 - 07:14 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Anggota DPR Bantah Pihaknya tidak Terbuka Soal Draf RKUHP

ADVERTISEMENTS

RKUHP adalah rancangan undang-undang yang menjadi inisiatif Pemerintah.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani membantah pernyataan beberapa pihak yang menyebutkan bahwa DPR tidak terbuka terkait draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Saat ini RKUHP adalah rancangan undang-undang yang menjadi inisiatif Pemerintah.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


“Posisi RKUHP saat ini ada pada Pemerintah, meskipun kami secara informal terlibat menyempurnakan draf yang dulu tahun 2019 sudah disahkan di tingkat pertama. Jadi, kalau belum apa-apa lalu Pemerintah dan DPR dituduh tidak terbuka, ya memang belum siap,” kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/6/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Dia menilai, draf RKUHP akan disampaikan kepada publik kalau Pemerintah sudah siap menyampaikan ke DPR. Pada saat yang bersamaan, tambahnya, Komisi III DPR akan membuka kepada publik.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Pengelola Tambah Mesin Tap Out Gerbang Tol Merak


Menurut dia, saat ini RKUHP merupakan RUU usul inisiatif Pemerintah. Sehingga, ketika Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) mewakili Presiden menyampaikan RUU tersebut kepada Pimpinan DPR, pasti draf tersebut akan dibuka.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


“Jadi, jangan belum apa-apa dituduh Pemerintah dan DPR tidak transparan. Justru proses transparansi di DPR itu dilakukan saat 2019 ketika kami setujui di tingkat pertama (Komisi III DPR). Kami mendapatkan masukan melalui proses sosialisasi di 12 tempat, mendengarkan masukan dari berbagai elemen masyarakat,” jelasnya.


Arsul menjelaskan, Komisi III DPR telah mengusulkan kepada Pemerintah agar RKUHP bisa disahkan sebagai UU sebagai hadiah Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-77 tahun pada Agustus 2022. Kalau Pemerintah pada pekan ini sudah mengajukan draf RKUHP kepada Komisi III DPR, katanya, maka target pengesahan diperkirakan dapat terjadi sebelum HUT Kemerdekaan RI ke-77.

Berita Lainnya:
Balas Kubu 01 dan 03, Tim Hukum Prabowo-Gibran Minta Megawati Dipanggil ke MK


Dia mengatakan ketika draf RUU diserahkan ke DPR, maka Komisi III DPR tidak akan melakukan pembahasan dari awal. Dan pihaknya akan melihat apakah masukan berbagai pihak dalam proses 12 kali sosialisasi sudah terakomodasi dalam draf tersebut atau belum.


“DPR akan membaca draf tersebut secara keseluruhan, namun Pemerintah sudah menyicil draf kepada Komisi III DPR. Misalnya, Pemerintah katakan ingin menghapus dua pasal, pertama terkait tukang gigi yang sudah disetujui di tingkat pertama pada 2019; kedua, terkait dengan pasal kohabitasi, kumpul kebo; maka Pemerintah mengusulkan mencoret pihak yang berhak mengadukan itu yaitu kepala desa,” ujarnya.


 


sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi