Sabtu, 20/04/2024 - 08:50 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Pakar Sarankan Kelompok Rentan Covid-19 Tetap Pakai Masker di Luar Ruangan

ADVERTISEMENTS

Pakar imbau kelompok rentan tetap jaga prokes saat berkerumun.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

 JAKARTA — Pakar kesehatan Prof Tjandra Yoga Aditama mengatakan, kelompok rentan seperti lansia serta orang dengan komorbid perlu tetap memakai masker di luar ruangan guna mencegah penyebaran Covid-19 menyusul peningkatan kasus dalam beberapa waktu belakangan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


“Pada lansia, komorbid, dan gangguan imunologis juga ibu hamil dan anak-anak sebaiknya tetap pakai masker di luar ruangan. Juga, kalau ada kerumunan dengan risiko penularan yang besar maka baiknya pakai masker,” katanya ketika dihubungi dari Jakarta, Rabu (22/6/2022).

ADVERTISEMENTS


Guru Besar Fakultas Kedokteran UI itu menambahkan, dengan terjadinya peningkatan kasus, maka kewaspadaan dan upaya pencegahan atau pengendalian perlu ditingkatkan, termasuk pada kelompok risiko tinggi dan keadaan yang risiko penularannya tinggi. 


“Sosialisasi tentang pentingnya penggunaan masker di luar ruangan perlu diintensifkan dengan pesan yang jelas, karena pesan mengenai pelonggaran aturan bermasker di luar ruangan dikhawatirkan ‘dibaca’ masyarakat sebagai bebas, walaupun sebenarnya dalam aturan masih disebut untuk situasi tertentu masih diharuskan untuk tetap pakai masker. Dengan demikian perlu sosialisasi dan edukasi yang menyeluruh kepada masyarakat,” katanya.

Berita Lainnya:
Langsa Peringkat Kedua Penduduk Miskin Terendah di Aceh


Mantan direktur Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) Asia Tenggara itu menambahkan, upaya pemerintah yang kembali melakukan penyesuaian kebijakan mengenai pengaturan protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan berskala besar yang tertuang dalam SE Satgas Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar Dalam Masa Pandemi Covid-19 sudah tepat.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


“Penyesuaian aturan ini sangat tepat guna merespons peningkatan kasus COVID-19 di Tanah Air, yang terpenting adalah sosialisasi dan edukasi,” katanya.


Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan penyesuaian kebijakan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan tren kasus yang mulai kembali meningkat, importasi kasus Covid-19 bervarian baru serta evaluasi tata laksana protokol kesehatan maka pemerintah kembali mengatur acara yang dihadiri secara fisik oleh lebih dari 1.000 orang dalam waktu dan lokasi yang sama, baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan.

Berita Lainnya:
Masyarakat Padati Bazar Pangan Murah di Darul Kamal


Melalui aturan tersebut, bagi anak-anak usia 6-17 tahun yang ingin menghadiri kegiatan besar wajib vaksinasi dosis kedua dan bagi orang dewasa berusia lebih dari 18 tahun wajib vaksinasi dosis penguat atau “booster”.


Acara yang diatur mencakup kegiatan lokal yang dihadiri partisipan lokal, lintas provinsi atau kabupaten seperti perhelatan sosial dan budaya masyarakat, maupun kegiatan internasional yang dihadiri partisipan antarnegara atau multilateral. Selain itu diberlakukan pula skrining spesifik sesuai keterlibatan jenis partisipan.


sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi