Kamis, 25/04/2024 - 18:07 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Terhalang Gunakan Air untuk Junub, Tetap Boleh Berhubungan Intim?

ADVERTISEMENTS

Berhubungan suami istri yang sah memiliki muatan pahala yang besar

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA – Orang-orang yang tak bisa menggunakan air, baik itu sedang dalam perjalanan maupun memiliki penyakit tertentu apakah diperbolehkan untuk melakukan hubungan intim suami istri?  

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Abdul Qadir Muhammad Manshur dalam buku Panduan Shalat Muslimah menjabarkan hadits yang diriwayatkan Abdullah bin Amru. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


عن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده قال: قال رجل: يا رسول الله، الرجل يغيب لا يقدر على الماء أيجامع أهله؟ قال: نعم 

ADVERTISEMENTS


Dari Amr bin Syuaib, dari ayahnya, dari kakeknya,, dia berkata, “Ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW dan bertanya. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, seorang laki-laki sedang berpergian dan tidak bisa menggunakan air. Apakah dia boleh menyetubuhi istrinya?” Rasulullah SAW pun menjawab, “Ya.” (HٍٍR Ahmad).  

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Dalam hadits lainnya, Ibnu Abbas berkata, “Suatu ketika Rasulullah SAW keluar. Kemudian beliau menumpahkan air. Beliau pun bertayamum dengan debu. Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya air dekat darimu’. Beliau pun berkata, ‘Aku tidak tahu apakah aku bisa mencapainya atau tidak.” (HR Ahmad dan Thabarani: hadis dhaif).  

Berita Lainnya:
Empat Kebiasaan Orang Beriman


Sayyidah Aisyah berkata, “Apabila Rasulullah SAW menyetubuhi seorang istri beliau dan malas untuk bangun, beliau memukulkan tangan beliau pada dinding dan bertayamum.” (HR Thabarani). 


Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayat Al-Mujtahid wa Nihayat Al-Muqtashid menjelaskan bahwa para ulama bersepakat terdapat dua golongan orang yang diperbolehkan melakukan tayamum. Pertama, orang sakit, dan kedua orang yang dalam perjalanan yang tidak mendapatkan air.  


Para ulama hanya berselisih pendapat tentang empat orang. Yakni orang sakit yang mendapatkan air tapi takut menggunakannya, orang yang menetap di rumah dan tidak mendapatkan air, orang yang sehat yang dalam perjalanan dan mendapatkan air tetapi terhalang oleh rasa takut untuk mencapainya, dan orang yang takut menggunakan air karena suhu yang sangat dingin.  

Berita Lainnya:
Makna Asmaul Husna Ash Shabur: Bersabar dan tidak Bergantung pada Manusia


Pahala 


Seorang suami yang menyetubuhi istrinya dengan benar, maka dia mendapatkan pahala. Hal ini sebagaimana disabdakan Nabi SAW dari Abu Dzar al-Ghifari:


وفي بُضع أحدكم صدقة ، قالوا : يا رسول الله أيأتي أحدُنا شهوتَه ويكون له فيها أجر ؟ قال : أرأيتم لو وضعها في حرام أكان عليه فيها وزر ؟ فكذلك إذا وضعها في الحلال كان له أجر


“Hubungan badan antara kalian (dengan istri atau hamba sahaya kalian) adalah sedekah. Para sahabat lantas bertanya kepada Rasulullah, ‘Wahai Rasulullah, apakah jika kami mendatangi istri kami dengan syahwat itu mendapatkan pahala?’ Beliau menjawab, ‘Bukanlah jika kalian bersetubuh pada sesuatu yang haram, kalian mendapatkan dosa? Oleh karena itu, jika kalian bersetubuh pada sesuatu yang halal, tentu kalian akan mendapatkan pahala.” (HR Muslim).         

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi