Kamis, 25/04/2024 - 13:16 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

BPH Migas Catat 257 Ribu Liter BBM Subsidi Raib Dicuri

ADVERTISEMENTS

Jatim, Jabar dan Jambi merupakan 3 provinsi tertinggi pencurian BBM subsidi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mencatat sepanjang tahun ini hingga Mei 2022 sebanyak 237.455 liter BBM bersubsidi tidak disalurkan pada kelompok yang berhak.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mencatat penyelewengan BBM bersubsidi ini marak terjadi di Jawa Timur, Jawa Barat dan Jambi. BPH Migas mendapatkan data ini dari kerjasama dengan pihak Kepolisian.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Beberapa provinsi ini selalu menjadi provinsi dengan kasus terbesar seperti kita lihat di sini bahwa selama pemberian keterangan ahli di tahun 2022 ini provinsi Jatim, Jabar dan Jambi merupakan 3 provinsi tertinggi terhadap jumlah barang bukti sebesar 257.455 liter,” kata Erika di DPR kemarin.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
BPS: Andil Inflasi Perawatan Pribadi Lebih Dominan dari Transportasi

Erika mencatat total penyimpangan terjadi untuk BBM solar bersubsidi tercatat mencapai 176.783 liter. Kemudian BBM oplosan sebesar 49.422 liter, lalu minyak tanah bersubsidi sebesar 3.925 liter, BBM RON 90 mencapai 875 liter.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Parahnya, kata Erika hingga saat ini masih banyak mobil dinas dan plat merah yang bahkan memakai BBM bersubsidi. Tak hanya itu, banyak ditemukan juga mobil dimodifikasi secara volume tangkinya sehingga bisa menyedot banyak BBM bersubsidi.

Berita Lainnya:
Eskalasi Geopolitik Tinggi, Revisi Perpres 191 Soal Subsidi Dikebut 

Dia mengatakan, hal-hal tersebut ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi administrasi. Pihaknya juga merekomendasikan sanksi operasional kepada PT Pertamina (Persero) yang ditujukan untuk SPBU.

“Jadi hal-hal seperti ini, kita tindaklanjuti dengan pemberian sanksi administrasi berupa tidak diberikan subsidi, artinya diberlakukan sebagai JBU (jenis bahan bakar umum),” katanya.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi