Jumat, 26/04/2024 - 06:17 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Khilafatul Muslimin 'Disikat', Jamaah Ramai-Ramai Ikrar Setia kepada Pancasila dan NKRI

ADVERTISEMENTS

“Khilafatul Muslimin, kita sikat kalau dia mengancam ideologi,” kata Mahfud.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

oleh Dessy Suciati Saputri, Ali Mansur, Mursalin Yasland, Lilis Sri Handayani, Muhyiddin

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap organisasi masyarakat, termasuk Khilafatul Muslimin jika mengancam ideologi bangsa. Menurut dia, Kementerian Polhukam terus melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian terkait penindakan hukum Khilafatul Muslimin.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


“Termasuk Khilafatul Muslimin, kita sikat kalau dia mengancam ideologi,” kata Mahfud di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (20/6/2022) lalu.

ADVERTISEMENTS


Menurut Mahfud, pemerintah juga tetap akan memperhatikan hak asasi manusia (HAM) dalam proses penindakannya karena penanganan HAM Indonesia dinilai menjadi salah satu sorotan di dunia internasional. Namun, kata Mahfud, justru Indonesia tak masuk dalam daftar negara yang mendapat sorotan terkait penanganan HAM.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


“Saya baru datang dari sana, nggak ada apa-apa tuh, saya tanya mana catatan tentang apa tentang apa, nggak ada. Jadi itu hanya orang berpidato di luar gedung, lalu disebut itu di gedung PBB, padahal ndak ada catatannya. Saya baru laporan ke Presiden, ada 41 negara mendapat sorotan, Indonesia ndak masuk, sudah 3 tahun berturut-turut,” ujar dia.

Berita Lainnya:
Jokowi Disebut Minta Jatah Kapolri dan Jaksa Agung ke Prabowo, Supaya Nanti Gak Ada Masalah


Proses hukum terhadap Khilafatul Muslimin di Indonesia mulanya digelar oleh Polda Metro Jaya menyusul parade anggota ormas tersebut menggunakan atribut di jalan di Jakarta. Aparat Polda Metro kemudian melakukan penggerebekan di Lampung dan menangkap petinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Baraja.


Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyatakan organisasi masyarakat Khilafatul Muslimin mendirikan lembaga pendidikan mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi yang dikelola secara mandiri. Lembaga pendidikan yang dikelola Khilafatul Muslimin itu untuk menyebarkan ideologi khilafah.


“Di mana sekolah-sekolah ini berbasis khilafah dan tak pernah mengajarkan Pancasila dan UUD 45,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Jakarta, Kamis (16/6/2022).


Hengki menambahkan, peserta didik juga diajarkan untuk taat hanya kepada khalifah. Sedangkan kepada pemerintah resmi tidak wajib. Khilafatul Muslimin bahkan menyatakan sistem pemerintahan di luar khilafah merupakan thagut atau iblis (musuh).

Berita Lainnya:
Gibran Hanya Hadir Bukber Golkar, Airlangga: Kami Bersyukur


Hengki juga mengungkapkan bahwa jenjang pendidikan milik Khilafatul Muslimin dimulai dari sekolah dasar (SD) selama tiga tahun, sekolah menengah pertama (SMP) selama dua tahun, sekolah menengah atas (SMA) selama dua tahun, dan perguruan tinggi selama dua tahun.


“Ada dua universitas. Satu di Bekasi dan satu ada di NTB. Di mana setelah menjalani pendidikan di universitas selama dua tahun mendapatkan gelar sarjana kekhalifahan Islam,” ujar Hengki.


Proses hukum yang digelar Polda Metro Jaya kemudian disusul serangkaian penindakan oleh kepolisian di wilayah hukum lain seperti di Surabaya, Jawa Timur, Sukabumi, dan Ciamis, Jawa Barat dan daerah lainnya. Lembaga-lembaga pendidikan terafiliasi dengan Khilafatul Muslimin seperti di Kota Bekasi, Jawa Barat, dan Wonogiri, Jawa Tengah, digerebek dan ditutup.


Baca juga : Hukum Prancis: Burkini Dilarang, Wanita Bertelanjang Dada Justru Diperbolehkan


 


  


 


 


Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi