Rabu, 24/04/2024 - 00:46 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Nikah Dapat Menjadi Makruh, ini Penjelasannya

ADVERTISEMENTS

Dalam kondisi apa nikah dapat menjadi makruh hukumnya?

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Hukum menikah bukanlah tunggal. Islam memang mensyariatkan umatnya untuk menikah, namun tidak semua kondisi seseorang menjadikannya wajib melaksanakan pernikahan. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Nikah bisa menjadi wajib, sunnah, makruh, bahkan haram jika ditinjau dari kondisi individu masing-masing yang mengacu pada fikih. Lantas dalam kondisi apa nikah dapat menjadi makruh hukumnya? 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Muhammad Bagir dalam buku Muamalah Menurut Alquran, Sunnah, dan Para Ulama menjelaskan, pernikahan menjadi makruh (kurang disukai menurut hukum agama) bagi seorang laki-laki yang sebetulnya tidak membutuhkan perkawinan. 

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Dahulukan Menikah atau Ibadah Mendekatkan Diri kepada Allah?


Baik itu disebabkan tidak mampu memenuhi hak calon istri yang bersifat nafkah lahiriah, maupun si perempuan tidak memiliki hasrat (atau kemampuan) seksual, sementara si perempuan tidak merasa terganggu dengan ketidakmampuan si calon suami. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Misalnya, karena perempuan itu kebetulan seorang kaya raya dan juga tidak memiliki hasrat kuat untuk melakukan hubungan seksual. Kurang disukainya perkawinan seperti itu (meskipun tidak dinilai haram), terutama bila dapat mengakibatkan si laki-laki seperti itu meninggalkan kegiatannya dalam beribadah. 

Berita Lainnya:
Digelar 20-21 April, 58 Booth Siap Meriahkan Wedding Festival di The Royale Krakatau Hotel


Ataupun dalam menuntut ilmu yang biasa dilakukannya sebelum itu. Sedangkan pernikahan bisa mennjadi mubah jika dikerjakan apabila tidak ada dorongan atau hambatan untuk melakukannya ataupun meninggalkannya. Yaitu tentunya mengacu dengan pandangan syariat. 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi