Jumat, 19/04/2024 - 08:35 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Delapan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Segera Disidang

ADVERTISEMENTS

Penyidik Polda Sumut mengaku belum tuntas memeriksa Terbit hingga saat ini.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

MEDAN — Sebanyak delapan tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin angin bakal memasuki babak persidangan. Polda Sumut telah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Sumut.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Pihak Polda Sumut tercatat sudah menetapkan sembilan tersangka atas meninggalnya penghuni kerangkeng manusia di kediaman Terbit. Mereka adalah Terbit, Dewa Peranginangin (anak Terbit), HS, IS, TS, RG, JS, HG, dan SP. Penetapan tersangka ini setelah rangkaian pemeriksaan mencakup olah tempat kejadian perkara, pembongkaran kuburan korban penyiksaan, dan gelar perkara.

ADVERTISEMENTS

Kabid Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan berkas kedelapan tersangka tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut Kejaksaan Tinggi Sumut. “Sekarang untuk para tersangka sudah diserahkan ke Jaksa atau P22,” kata Hadi saat dikonfirmasi dikutp HARIANACEH.co.id pada Ahad (26/6/2022).

Berita Lainnya:
Wahana Rumah Hantu Jadi Wisata Alternatif Momen Lebaran di Solo

Sedangkan berkas untuk tersangka Terbit belum diserahkan ke pihak kejaksaan. Penyidik Polda Sumut belum tuntas memeriksa Terbit hingga saat ini. Sehingga berkas perkara Terbit terpisah dari tersangka lain.

“Belum selesai (penyerahan berkas) karena penyidik masih pemeriksaan. Kami terus berkordinasi dengan KPK karena yang bersangkutan masih ditahan KPK,” ujar Hadi.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Selain itu, Polda Sumut sudah menyerahkan barang bukti dalam kasus ini diantaranya kain motif batik, gayung warna oranye, tikar plastik, 1 unit mobil Toyota Avanza hitam, 535 lembar surat pernyataan, 2 cangkul, 1 sekop, 2 sendok semen, 2 gayung dan selang warna oranye.

Berita Lainnya:
Lakukan Kajian Ilmiah, Pakar IT Unair Sebut Data Sirekap Tidak Valid

Diketahui, untuk tersangka SP,JS, RG, dan TS dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), (2) jo Pasal 7 ayat (1), (2) UU TPPO atau Pasal 333 ayat (3) KUHP. Kemudian, tersangka HG dan IS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, sementara Dewa Perangin angin dan HS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Sebelumnya, kasus ini terungkap sebagai buntut operasi KPK yang menangkap Terbit dalam perkara suap. Terbit pun tengah menghadapi persidangan di Jakarta dalam kasus suap yang menimpanya.


Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi