Rabu, 24/04/2024 - 06:57 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kelas Standar BPJS Kesehatan Diterapkan, Besar Iuran Berubah?

ADVERTISEMENTS

Kelas Standar Rawat Inap Standar mulai diuji coba pada Juli 2022.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi semua peserta BPJS Kesehatan mulai diuji coba pada Juli 2022. Apakah kehadiran kebijakan baru ini bakal mengubah besaran iuran peserta? 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengaku belum bisa memastikan apakah besaran iuran berubah atau tidak. Sebab, pemerintah masih menghitung besaran iuran yang tepat.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


“Kementerian dan lembaga terkait masih melakukan perhitungan sesuai dengan standar aktuaria jaminan sosial yang lazim berlaku, kemampuan masyarakat membayar iuran, dan memperhatikan keberlangsungan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan,” kata Muttaqien kepada dikutp HARIANACEH.co.id, Ahad (26/6/2022). 

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Dituding Tersangka Seumur Hidup, Bambang Widjojanto: Sudah Deponering


Karena itu, ujarnya, saat ini masih berlaku besaran iuran lama. “Besaran iuran masih sesuai dengan Perpres 64 Tahun 2020 yang berlaku sekarang ini,” katanya. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Terkait KRIS itu sendiri, Muttaqien menjelaskan bahwa kebijakan ini menghapus jenjang kelas rawat inap. Artinya, tak ada lagi ruang rawat inap kelas 1, 2, dan 3 seperti sekarang. Semua peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan ruang rawat inap dan pelayanan yang sama. 

Berita Lainnya:
Medan Zoo Siap Sambut Wisatawan di Libur Idul Fitri


“Ke depan, peserta JKN akan mendapatkan manfaat yang sama, baik manfaat medis maupun non medis,” ujarnya. Kebijakan KRIS ini bertujuan untuk memperbaiki pelayanan kepada pasien. 


Kebijakan KRIS ini, kata dia, akan diuji coba di sejumlah rumah sakit vertikal, yang berada di bawah naungan Kementerian Kesehatan secara langsung, mulai Juli 2022.


 


Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi