Jumat, 26/04/2024 - 05:55 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

LPSK akan Dampingi Korban Bersaksi di Kasus Kerangkeng Manusia

ADVERTISEMENTS

LPSK mengaku ada ketakutan masyarakat untuk bersaksi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku siap menjamin keamanan korban dan saksi saat dimintai keterangannya di pengadilan terkait kasus kerangkeng manusia. Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mendukung gerak cepat proses hukum kasus kerangkeng karena sangat kental nuansa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ketika mempekerjakan orang tanpa upah.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


LPSK mengeklaim selama ini sudah melindungi belasan korban dan saksi dalam kasus itu. “LPSK akan pastikan semua terlindung baik saksi dan korban ketika diminta datang ke pengadilan akan dijemput, didampingi dan dikembalikan ke tempat semula,” kata Maneger kepada dikutp HARIANACEH.co.id, Ahad (26/6/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Maneger menegaskan pentingnya perlindungan saksi dan korban agar membuka kasus kerangkeng sampai tuntas. Apalagi kasus ini menyeret sejumlah oknum aparat keamanan. Bahkan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengakui sebanyak 10 oknum prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Putusan MK Soal Gibran Jadi Aib Indonesia di Mata Internasional, Ini Catatan Komite HAM PBB

“Karena ini pelakunya beragam. Ada oknum militer. Kita koordinasi. Panglima (Jenderal Andika Perkasa) komitmen untuk bantu,” ujar Maneger.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Selain itu, Maneger mengungkapkan Terbit masih memiliki pengaruh di Langkat walau sudah ditahan KPK dalam kasus suap. Hal inilah yang dikhawatirkannya mempengaruhi jalannya persidangan. “Ada problem soal ketakutan masyarakat untuk bersaksi. Luar biasa ketakutan karena lingkaran kekuasaan (Terbit) disana,” ucap Maneger.

Oleh karena itu, Maneger mendorong Polda Sumut terus mengusut kasus ini meski sudah menetapkan sembilan tersangka. Ia menduga masih ada tersangka lain yang berkeliaran sekaligus menebar ancaman.

Berita Lainnya:
Buka Bazar Ramadan 1445 Hijriyah Provinsi Banten, Al Muktabar Ikut Layani Pembeli Beras

“Walau Bupatinya (Terbit) sudah ditahan disini (Jakarta), ada beberapa yang belum ditahan dan itu diduga mempengaruhi di lokal (Langkat). Ini yang kita sarankan kepolisian untuk segera ditahan,” tegas Manejer.

Diketahui, sebanyak delapan tersangka kasus kerangkeng akan disidang setelah Polda Sumut melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Sumut. Untuk tersangka SP,JS, RG, dan TS dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), (2) jo Pasal 7 ayat (1), (2) UU TPPO atau Pasal 333 ayat (3) KUHP. Kemudian, tersangka HG dan IS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, sementara Dewa Perangin angin dan HS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.


Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi