Sabtu, 20/04/2024 - 19:53 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Muhammadiyah: Promosi Holywings Keterlaluan dan Menyindir Kelompok Agama

ADVERTISEMENTS

Cara promosi Holywings seharusnya tdak dilakukan di Indonesia.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

JAKARTA –Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menilai bentuk promosi Holywings menggunakan nama Muhammad dan Maria tidak etis dan keterlaluan. Ia menilai, promosi itu bernuansa menyindir kelompok agama.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Itu cara promosi yang tidak etis dan sudah keterlaluan. Pada level tertentu, ada nuansa menyindir kelompok agama,” kata dia dalam pesan teks yang diterima dikutp HARIANACEH.co.id, Ahad (26/6/2022).

ADVERTISEMENTS

Lebih lanjut, ia menyatakan cara promosi yang dilakukan perusahaan tersebut tidak seharusnya dilakukan di Indonesia. Terlebih, negara ini mayoritas penduduknya beragama Islam.

Terkait hal tersebut, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan direktur hingga admin media sosial Holywings Indonesia sebagai tersangka. Adapun jumlah tersangka yang telah ditetapkan dari hasil penyidikan sebanyak enam orang.

Menanggapi hal ini, Abdul Mu’ti menyebut proses hukum yang berlaku sudah tepat. Namun, di sisi lain ia ingin masyarakat mendapat edukasi agar kritis dan tidak terpengaruh promosi yang tidak benar.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Bolehkah Wanita Bepergian Jauh Sendirian? Ini Penjelasan Imam Abu Zakaria Yahya

“Proses hukum itu sudah tepat. Akan tetapi, yang lebih baik adalah bagaimana mengedukasi masyarakat agar kritis, arif, dan tidak terpengaruh promosi yang tidak benar,” lanjutnya.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers mengatakan, tersangka pertama adalah Direktur Kreatif Holywings berinisial EJD, laki-laki, berusia 27 tahun. Dia berperan sebagai pengawas empat divisi.

Kedua adalah Kepala Tim Promosi Holywings berinisial NDP, perempuan, berusia 36 tahun. Dia bertugas mendesain program dan meneruskan ke tim kreatif. Tersangka ketiga adalah Desain Grafis Holywings berinisia DAD, laki-laki, 27 tahun yang berperan pembuat desain virtual. Keempat adalah Admin Tim Promo Holywings, berinsial EA, perempuan, 22 tahun, yang bertugas mengunggah atau upload konten ke media sosial.

Berita Lainnya:
Aiptu FN Polisi yang Nembak Debt Collector Buron, Polda Sumsel: Mobil Avanzanya Nunggak Cicilan 2 Tahun

Kelima Sosial Media Officer Holywings, berinisal AAB, perempuan, 25 tahun, yang bertugas mengupload postingan sosia media terkait Holywings. Keenam AAM, 25 tahun, sebagai admin tim promo yang bertugas memberikan permohonan (request( kepada tim kreatif dan memastikan event-event yang ada di HW.

Budhi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, terungkap motif dari para tersangka membuat promo itu untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW, khususnya outlet-outlet yang persentase penjualannya di bawah target 60 persen.

“Ada beberapa pasal yang kami sangkakan, pertama adalah pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Bomor 1 Tahun 1946 dan juga pasal 156 atau pasal 156a KUHP, kemudian pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE,” ujar Budhi.


Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi