Jumat, 19/04/2024 - 13:08 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

HIBURAN

Buntut Promo Minuman Alkohol Gratis, Izin Usaha Holywings di Jakarta Dicabut

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Buntut promo bagi-bagi minuman beralkohol gratis yang menyinggung agama, semua izin usaha Holywings di Jakarta dicabut oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Pencabutan izin dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta atas rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Benny Agus Chandra dalam siaran pers yang diterima wartawan, Senin (26/6).

ADVERTISEMENTS

Dalam keterangan resmi tersebut Benny Agus Chandra menyebut pancabutan izin usaha Holywing berdasar instruksi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Berita Lainnya:
Michael Rosenbaum Berbagi Kabar Tentang Sekuel Animasi 'Smallville'

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Benny Agus Chandra.

Dari hasil peninjauan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin, yakni belum adanya sertifikat jenis usaha bar yang terverifikasi.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata menjelaskan.

Berita Lainnya:
Sutradara Ungkap Makna Ondel-Ondel yang Menemani Masa Kalut Bima dalam Dua Hati Biru

Sebelumnya, dalam poster promo yang diunggah @holywingsindonesia pada Rabu malam kemarin, disebutkan, bagi mereka yang bernama Muhammad dan Maria bisa mendapatkan satu botol minuman beralkohol gratis setiap Kamis, dengan syarat membawa kartu identitas.

Daftar 12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin usahanya:

1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,
2. Holywings Kalideres,
3. Holywings di Kelapa Gading Barat,
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman, dan
12. Vandetta Gatsu.

Sumber: Tabloidbintang

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi