Sabtu, 20/04/2024 - 12:33 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Gelar Unjuk Rasa, Mahasiswa Desak Draf RUU KUHP Dibuka

ADVERTISEMENTS

Sampai saat ini draf RKUHP tidak pernah dibuka ke publik.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

JAKARTA — Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menggelar unjuk rasa di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Ketua BEM UI, Bayu Satria Utomo, mengatakan salah satu tuntutannya adalah mendesak agar draf RUU KUHP dibuka ke publik.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Tadi saya sudah sampaikan tuntutan kita hari ini ada dua, yang pertama membuka draf RKUHP dan kedua membahas pasal-pasal yang bermasalah,” kata Bayu kepada wartawan di depan Kompleks Parlemen Senayan.

ADVERTISEMENTS

Bayu mengatakan pada 25 Mei 2022 lalu DPR RI dan Pemerintah membahas 14 isu krusial dalam draf RKUHP 2019. Namun sampai saat ini draf RKUHP tidak pernah dibuka ke publik.

Berita Lainnya:
PT KAI Daop 2 Tegaskan Taksi Konvensional dan Daring Boleh Masuk Area Stasiun Bandung

Dirinya berharap Ketua DPR RI Puan Maharani mau menemui massa aksi unjuk rasa. Selain itu dirinya meminta komitmen dari DPR untuk mau membuka draf RKUHP dan membahas pasal pasal bermasalah di RKUHP.

“Kita akan terus aksi di sini sampai ibu Puan Maharani keluar,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Bayu mengatakan aksi serupa tidak hanya akan digelar di Jakarta, tetapi juga akan dilakukan di daerah lain seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara dan Bali, Sulawesi, Kalimantan, hingga Papua. “Untuk hari ini kita lihat aksi hari ini eskalasinya seperti apa dan kita lihat apakah ibu Puan Maharani berani menemui massa aksi,” ucapnya.

Berita Lainnya:
Jasa Marga Fokuskan Evakuasi Kendaraan yang Terlibat Kecelakaan di GT Halim

Menanggapi aksi demo mahasiswa tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa menyatakan pendapat di depan umum dilindungi konstitusi. Terkait RKUHP ia menegaskan bahwa sampai saat ini belum meneruskan surat kepada pemerintah lantaran DPR masih menunggu hasil sosialisasi yang waktu itu ditugaskan kepada pemerintah terhadap RUU tersebut.

“Sehingga progresnya menurut kami belum ada kemajuan apapun, dan kepada teman-teman yang melakukan unjuk rasa kita akan perhatikan aspirasinya dan akan kami koordinasikan komisi teknis terkait dalam hal ini komisi III DPR,” tuturnya.


Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi