Kamis, 25/04/2024 - 08:14 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Incar Tersangka Lebih Tinggi, Polisi Periksa Manajemen Holywings

ADVERTISEMENTS

Kantor pusat Holywings di Serpong Tangsel sudah disegel kepolisian.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Polres Metro Jakarta Selatan bakal memeriksa manajemen Holywings terkait dugaan penistaan agama melalui promosi minuman keras (miras) secara gratis kepada pemilik nama Muhammad dan Maria. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengusut secara tuntas dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan Holywings.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Semua yang mengetahui atau terlibat, kami mintai keterangan, kami periksa. Semuanya ke atas, ke samping, ke bawah akan kena,” tegas Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat dikonfirmasi, Selasa (28/6/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Namun, kata Budhi, pihaknya masih mencari barang bukti lain yang dapat membuktikan keterlibatan di atas enam tersangka sebelumnya. Maka penyidik juga menggandeng Dittipidsiber Bareskrim Polri hingga Puslabfor Polri guna untuk memeriksa alat bukti yang telah sita dari tempat kejadian perkara (TKP). Mulai PC komputer, laptop, hingga telepon genggam milik tersangka.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Gedung Depan MK Diserbu Karangan Bunga Sindir Anies dan Ganjar

“Kami mencari adanya suatu alat bukti lain yang akan menguatkan kami terhadap kasus ini sampai ke tingkat yang lebih tinggi daripada direktur kreatif,” kata Budhi.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Kemudian, untuk kepentingan penyidikan, lanjut Budhi, pihaknya menyegel kantor pusat Holywings yang berlokasi di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Senin (27/6/2022) kemarin. Namun, Budhi belum membeberkan sampai kapan penyegelan itu dilakukan.

“Kami amankan dulu dengan garis polisi atau police line untuk kepentingan penyidikan sampai dengan nanti penyidik menyatakan telah selesai melaksanakan proses terhadap proses TKP,” kata Budhi.

Dalam perkara ini, penyidik baru menangkap dan menetapkan enam tersangka. Yaitu, berinisial DAD (27) sebagai desain grafis, perempuan berinisial EA (22) sebagai admin tim promo yang mengunggah konten ke media sosial, perempuan AAB (25) sebagai sosial officer yang mengupload sosial media terkait Holywings. Terakhir, perempuan AAM (25) sebagai admin tim promo yang bertugas memberikan request kepada tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event-event di Holywings.

Berita Lainnya:
Prabowo Ajak Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Bersatu

Keenam tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk pasal tentang penistaan agama. Para tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU RI Tahun 1946 dan Pasal 156 A KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU RI Tahun 2016 atas perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.


Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi