Selasa, 16/04/2024 - 22:10 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Penyidik: Korupsi Impor Garam Diduga Kembali Libatkan Dirjen Pedaglu di Kemendag

ADVERTISEMENTS

Kejakgung meningkatkan penyelidikan ke penyidikan dugaan korupsi impor garam.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Dugaan korupsi importasi garam diduga menyeret peran Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung (Kejakgung), Supardi mengatakan, kasus tersebut terkait dengan pemberian izin barang dari asing masuk, tanpa didasari adanya kebutuhan mendesak di dalam negeri.

ADVERTISEMENTS


“Inti dari kasus tersebut, terkait dengan dugaan korupsi atas perizinannya. Itu (kasus tersebut), juga ada di sana (Dirjen Perdagangan Luar Negeri). Karena ini terkait izin impor,” kata Supardi saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, di Jakarta, Selasa (28/6/2022).

ADVERTISEMENTS
Promo Takjil Bank Aceh Syariah


Dugaan keterkaitan, dan peran Dirjen Perdaglu di Kemendag tersebut, akan kembali menjadi fokus penyidikan oleh tim di Jampidsus. Kata Supardi, untuk kebutuhan pembuktian, tim penyidikannya juga akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dari internal di Kemendag. Termasuk, memeriksa Dirjen Perdaglu di Kemendag, sampai pada level menteri, pada saat kasus dugaan korupsi tersebut terjadi.

ADVERTISEMENTS
Promo Pembiayaan Ramadhan Ekstra Bank Aceh Syariah


“Ini kan baru mulai penyidikannya. Nanti, untuk semua kebutuhan pembuktian, siapapun dapat kita periksa,” ujar Supardi menambahkan.

Berita Lainnya:
Boat Pengungsi Rohingya Tenggelam di Perairan Aceh, 6 Orang Selamat, Warga Diminta Ikut Menolong


Jaksa Agung ST Burhanuddin, pada Senin (27/6/2022), mengumumkan Jampidsus-Kejakgung, meningkatkan proses penyelidikan, ke level penyidikan terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas persetujuan impor garam industri di Kemendag. Burhanuddin mengungkapkan, kasus ini berawal pada 2018.

ADVERTISEMENTS
Ramadhan Berbagi Bersama Bank Aceh Syariah


Dikatakan, Kemendag, menerbitkan persetujuan impor garam industri kepada 21 perusahaan importir swasta. Tiga perusahaan yang diduga menyalahgunakan persetujuan impor tersebut. Yakni PT MTS, PT SM, dan PT UI. Tiga perusahaan tersebut, mendapatkan kuota impor garam sebanyak 3,77 juta ton, dengan nilai total Rp 2,05 triliun.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses Pelantikan dan Setijab Mayjen TNI Niko Fahrizal


Namun, dalam pemberian izin impor tersebut, Burhanuddin menerangkan, otoritas di Kemendag, tak melakukan verifikasi. Utamanya, kata Jaksa Agung, menyangkut soal pengecekan stok garam industri produksi petani di dalam negeri. “Akibat dari pemberian izin impor tersebut merugikan perekonomian negara karena adanya kelebihan garam impor yang lebih murah, dan membuat garam lokal tidak dapat bersaing (dijual) di pasar sendiri,” ujar Burhanuddin.

ADVERTISEMENTS
Semarak Ramadhan 1445 H bersama Bank Aceh Syariah, Diskon Belanja 50%


Bukan cuma itu, izin impor garam tersebut, juga membuat para petani garam di Indonesia merugi. Burhanuddin mengatakan, importasi garam industri dari luar negeri, disulap para perusahaan importir tersebut, untuk menjadi garam konsumsi di dalam negeri. Bahkan, sulap garam industri impor untuk konsumsi tersebut, dilabeli Standar Nasional Indonesia (SNI). Sehingga dikatakan Burhanuddin, membuat produksi garam konsumsi lokal tak dapat diserap untuk kebutuhan masyarakat.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh - Telkomsel, Beli Paket Data mulai dari 110K OMG melalui Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Periode 11 Maret - 11 April 2024
Berita Lainnya:
Idul Fitri Jatuh di 10 April, Takbir Berkumandang di Masjid Gedung Sate Bandung


“Hal tersebut, sungguh menyedihkan karena rezeki petani garam dari produksi UMKM, tidak dapat tempat akibat dari kelebihan garam impor,” terang Burhanuddin.

AADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Dalam penyelidikan, kata Burhanuddin, pun diketahui, garam impor tersebut memengaruhi persaingan pasar lokal, dan membuat PT Garam, perusahaan garam milik negara mengalami kerugian. “Di mana karena pasokan garam impor yang berlebih tersebut, sangat merugikan perekonomian, dan keuangan negara,” kata Burhanuddin.


Terkait dengan Dirjen Perdaglu, salah satu departemen di Kemendag itu menjadi sorotan publik terkait dengan korupsi Persetujuan Ekspor (PE) minyak mentah kelapa sawit (CPO). Terkait kasus itu, tim penyidikan menetapkan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) selaku Dirjen Perdaglu di Kemendag, menjadi tersangka. Selain dalam kasus tersebut, tim penyidikan di Jampidsus, juga saat ini telah mendalami dugaan korupsi importasi baja, besi, dan baja paduan yang juga terjadi di Kemendag. Dalam kasus tersebut, satu pejabat ahli di direktorat impor, sudah ditetapkan tersangka.


Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi