Senin, 05/06/2023 - 10:58 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

Sri Mulyani Anggarkan Dana Rp 35,5 Triliun Khusus Gaji-13 Bagi ASN

Sri Mulyani ungkap sekitar Rp 15 triliun untuk ASN daerah

 JAKARTA — Pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp 35,5 triliun khusus pemberian gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan. Adapun anggaran ini akan dicairkan mulai 1 Juli 2022.


Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan anggaran tersebut meliputi sebanyak Rp 11,5 triliun bagi ASN Pusat, TNI, dan Polri yang berasa dari belanja kementerian dan lembaga.


“Anggaran pembayaran gaji ke-13 dalam hal ini sudah disediakan di dalam APBN tahun 2022,” ujarnya saat konferensi pers virtual, Selasa (28/6/2022).


Ia memerinci sekitar Rp 15 triliun diberikan bagi ASN Daerah, yakni pegawai negeri sipil daerah (PNSD) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang berasal dari dana alokasi umum (DAU) dan dapat ditambahkan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2022, sesuai kemampuan fiskal dari pemerintah daerah masing-masing.

BACAAN LAIN:
Laba PGE Tumbuh 49,3 Persen jadi Rp715 Miliar pada Kuartal I 2023


Sementara anggaran gaji ke-13 bagi pensiunan akan berasa dari alokasi bendahara umum negara (BUN) sebesar Rp 9 triliun. Sri Mulyani menyebutkan gaji ke-13 pada tahun ini diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) dan sebesar 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.


Adapun gaji ke-13 tahun 2022 diberikan kepada 8,76 juta penerima, yakni aparatur negara pusat sekitar 1,79 juta pegawai, termasuk TNI dan Polri, aparatur negara daerah sebanyak 3,65 juta pegawai, dan pensiunan sebanyak 3,32 juta orang.

BACAAN LAIN:
PGN Gelar RUPST 2023 dan Setujui Deviden 70 Persen dari Laba Bersih 2022


“Gaji ke-13 ini sudah mulai dapat dicairkan pada Juli 2022, kementerian dan lembaga akan segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN),” ucapnya.


Menurutnya pengajuan SPM sudah mulai dilakukan sejak 24 Juni 2022 dan kemudian KPPN akan mencairkan pada awal Juli sesuai dengan mekanisme yang berlaku.


“Terimakasih kepada seluruh aparatur negara, termasuk TNI dan Polri yang telah melaksanakan tugas masa pandemi Covid-19 dan terus menjaga pelayanan, serta mengawal proses pemulihan ekonomi nasional,” ucapnya.

Sumber: Republika

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi
Click to Hide Advanced Floating Content

Click to Hide Advanced Floating Content