Kamis, 25/04/2024 - 08:58 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

BPJS Kesehatan Perkuat Kolaborasi dengan Polrestabes Bandung

ADVERTISEMENTS

BPJS Kesehatan memiliki kewenangan melaksanakan fungsi pengawasan

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

BANDUNG — BPJS Kesehatan Cabang Bandung menggelar koordinasi dengan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung dalam upaya implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN, belum lama ini.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Muhammad Fakhriza menjelaskan, salah satu bentuk dukungan terhadap keberlangsungan Program JKN adalah melalui penegakan kepatuhan terhadap badan usaha yang belum patuh dalam hal pembayaran iuran Program JKN oleh Kepolisian Republik Indonesia. BPJS Kesehatan memiliki kewenangan melaksanakan fungsi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan badan usaha.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Jika hasil pemeriksaan tersebut terbukti badan usaha belum patuh, maka BPJS Kesehatan akan memberikan surat teguran kepada perusahaan sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013. “Melalui koordinasi ini, kami sangat mengharapkan dukungan dan kolaborasi dengan Polri dalam hal penegakan kepatuhan, khususnya bagi badan usaha yang tidak patuh dalam membayar iuran JKN,” jelas Fakhriza, dalam siaran pers.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Lagi, Bansos untuk Warga Miskin Dikorupsi, Polisi Tegas Lakukan Proses Hukum


Lebih lanjut Fakhriza menjelaskan, Pemberi Kerja memiliki kewajiban dalam memungut iuran dari pekerjanya, serta membayarkan iuran yang menjadi tanggungjawabnya dan menyetorkan ke BPJS Kesehatan.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Apabila ketentuan ini dilanggar oleh Pemberi Kerja, maka ada sanksi pidana. Tambahnya, pihak yang berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus pidana tersebut salah satunya Polri.


“Semoga kerja sama dengan Polrestabes Bandung dalam hal penegakan hukum ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kepatuhan badan usaha secara signifikan,” ujarnya.

Berita Lainnya:
Mahasiswa Dua Perguruan Tinggi di Padang Ikuti Kuliah Tamu Industri Solusi Tata Udara 


Kasubnit Satuan Reskrim Polrestabes Bandung, Agung Rahmatulloh menyambut baik koordinasi tersebut dan siap mendalami tugas dan wewenang pihaknya sesuai amanat Inpres Nomor 1 Tahun 2022. Ia menuturkan bahwa terhadap penegakan hukum tentunya melibatkan tim penyidik. Pihaknya akan mendalami langkah strategis yang dapat diterapkan untuk kolaborasi dengan BPJS Kesehatan.


“Untuk penegakan kepatuhan Program JKN, badan usaha yang terindikasi tidak patuh dalam membayar iuran, tidak menutup kemungkinan dilakukan upaya restorative justice (keadilan restoratif) sebagai upaya terciptanya win-win solution dalam penyelesaian kewajibannya. Kami siap melakukan pendampingan dan kolaborasi untuk peningkatan kepatuhan badan usaha, tentunya juga dengan melibatkan Pengawas Ketenagakerjaan,” kata Agung.


Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi