Kamis, 25/04/2024 - 21:33 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Holywings Tutup 36 Outlet Seluruh Indonesia, Tersisa Outlet di Batam dan Manado

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH –Imbas dari promosi minuman gratis untuk “Maria” dan “Muhammad” di beberapa outlet miliknya. Holywings terpaksa menutup 36 outlet-nya di seluruh Indonesia. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

General Manager Holywings Indonesia Yuli Setiawan menjelaskan pihaknya inisiatif menutup sementara 36 dari 38 outlet Holywings di seluruh Indonesia.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Ada 38 outlet (se-Indonesia). Yang masih beroperasi hanya dua, di Batam dan Manado. Kita memang memutuskan untuk menutup sendiri terlepas dari ada verifikasi Pemkot,” katanya kepada wartawan, Rabu (29/6/2022). 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Kami memang memutuskan untuk menutup sendiri terlepas dari ada verifikasi pemkot, pemda di kota setempat untuk cek perizinan Holywings, silakan,” imbuh Yuli.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Sebanyak 37.841 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu Selama Libur Lebaran

Dia juga menjelaskan, seluruh Holywings menjadi korban akibat ulah enam orang marketing yang membuat promo miras atas nama “Muhammad” dan “Maria”.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Kita jujur, dalam hal ini kita kecolongan dengan tim marketing yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan jujur Holywings juga menjadi korban dengan ulah mereka,” katanya.

Yuli juga menegaskan, pihaknya sudah melarang segala jenis promosi dan event yang menyinggung suku dan agama.

“Perusahaan melarang karyawan itu menggunakan isu yang bersinggungan dengan suku ras agama dan antargolongan, itu ada kok aturannya,” katanya.

Sebelumnya, Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama dalam promosi minuman beralkohol. 

Berita Lainnya:
Polisi Ungkap Motif Babysitter Aniaya Anak Selebgram Aghnia Punjabi

Enam orang tersebut berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), AAB (25), AAM (25), EA (22) yang berperan sebagai direktur kreatif, desain grafis, admin tim hingga pengunggah konten ke media sosial tersebut terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP serta Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.[]

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi