Rabu, 24/04/2024 - 12:49 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti

ADVERTISEMENTS

Tersangka dalam kasus ini akan ditahan hingga 1 Agustus mendatang.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan wali kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS). Dia merupakan tersangka dugaan kasus suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Untuk kebutuhan melengkapi alat bukti maka Tim Penyidik KPK telah memperpanjang masa penahanan tersangka HS dan kawan-kawan,” kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (29/6/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Dia mengungkapkan, perpanjangan masa penahanan akan dilakukan selama 40 hari ke depan. Artinya, sambung dia, para tersangka dalam kasus tersebut akan ditahan hingga 1 Agustus mendatang.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Enam Warga Sipil Jadi Korban Serangan Separatis Papua dalam Sepekan

Adapun, KPK menempatkan tersangka Haryadi di Rutan KPK pada gedung Merah Putih sedangkan tersangka Nurwidhihartana dan ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sementara tersangka Triyanto Budi Yuwono bakal menghuni Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, sedangkan tersangka Oon Nusihono diletakan di Rutan KPK pada Kavling C1

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Haryadi Suyuti bersama dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana dan Sekretaris Pribadi sekaligus ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono sebagai tersangka penerima suap penerbitan IMB. Sedangkan pemberi suap yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono.

Berita Lainnya:
Pakar Hukum: Gugatan Kecurangan Pilpres juga Bahas Angka, PSU Berpeluang Dilakukan

Haryadi diyakini menerima 27.258 dolar AS dari Oon melalui Nurwidhihartana dan Triyanto sebagai imbalan menerbitkan IMB apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Yogyakarta. Uang tersebut ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (2/6/2022) lalu.

KPK juga menduga Haryadi menerima minimal Rp 50 juta dalam rangkaian proses penerbitan IMB apartemen Royal Kedathon. Meski demikian, lembaga antirasuah itu belum mengungkap total uang yang diterima Haryadi.

“Selain penerimaan tersebut, HS juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa penerbitan izin IMB lainnya dan hal ini akan dilakukan pendalaman oleh tim penyidik,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.


Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi