Selasa, 23/04/2024 - 16:37 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

AFRIKAINTERNASIONAL

Pengadilan Mesir Hukum Mati 10 Orang Terkait Ikhwanul Muslimin

ADVERTISEMENTS

Pemerintah Mesir menganggap Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi teroris.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 KAIRO — Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati terhadap 10 orang dan lebih dari 50 orang lainnya penjara seumur hidup pada Selasa (28/6/2022). Mereka dinyatakan terkait dengan Ikhwanul Muslimin dan mendukung atau melakukan serangan terhadap pasukan keamanan dan sabotase infrastruktur negara.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Mereka yang mendapatkan hukuman terkait dengan serangan yang terjadi di Kairo antara 2013 dan 2015. Penuntutan mengaitkan mereka dengan Ikhwanul Muslimin yang sekarang dilarang di Mesir.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Ratusan Jenazah Ditemukan di Kuburan Massal Rumah Sakit Khan Younis 


Pemerintah Mesir menganggap Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi teroris. Kelompok itu telah lama mengatakan bahwa berkomitmen untuk melakukan perubahan dengan damai.

ADVERTISEMENTS


Kelompok hak asasi Amnesty International mengatakan, persidangan massal yang melibatkan lebih dari 200 terdakwa ini sangat tidak adil. Lembaga itu pun menyerukan agar hukuman dibatalkan.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Rusia: Badan Keamanan Ukraina Dinyatakan Sebagai Teroris


Mesir melakukan salah satu tindakan keras terbesar dalam sejarah modernnya terhadap Ikhwanul Muslimin setelah penggulingan Presiden Mohamed Mursi oleh tentara pada 2013. Dia adalah presiden pertama yang dipilih secara bebas di negara itu.


Pengadilan telah merujuk para terdakwa ke otoritas agama tertinggi Mesir, Mufti Agung, untuk meminta persetujuan atas hukuman mati pada Januari.


sumber : Reuters

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi