Rabu, 24/04/2024 - 09:52 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

DPR Pastikan Revisi UU Pemilu Dampak dari Pemekaran Papua

ADVERTISEMENTS

DPR telah mengesahkan RUU terkait tiga provinsi baru Papua menjadi UU.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan akan berdampak kepada penambahan jumlah kursi anggota DPR. Hal tersebutlah yang membuat pihaknya pasti melakukan perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


“Untuk mengubah 575 (kursi anggota DPR) atau jadi berapa itu harus merevisi undang-undang,” ujar Doli di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/6/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Namun, ia kembali menegaskan bahwa revisi UU Pemilu belum menjadi keputusan final. Komisi II disebutnya akan kembali menggelar rapat bersama pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membahas hal tersebut.

ADVERTISEMENTS


“Terjadi perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tinggal nanti akan ada kesepakatan dengan pemerintah, apakah revisi undang-undang itu bentuknya revisi undang-undang dan siapa yang mengambil inisiatif, DPR atau pemerintah,” ujar Doli.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


DPR diketahui telah mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan menjadi undang-undang. Namun, Komisi II rupanya masih memiliki pekerjaan rumah dalam penentuan jumlah kursi DPR, DPD, dan DPRD Provinsi untuk Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Berita Lainnya:
Ratusan Nakes Dipecat, PKS: Pemerintah Jangan Abai


Pasalnya dalam Pasal 187 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur, jumlah kursi di DPR untuk setiap daerah pemilihan (Dapil) paling sedikit adalah tiga kursi dan maksimal 10 kursi. Artinya, setidaknya akan bertambah sembilan kursi anggota DPR, dengan tiga kursi untuk masing-masing daerah otonomi baru (DOB) Papua.


Namun, dalam Pasal 186 UU Pemilu juga sudah diatur, jumlah kursi anggota DPR untuk pemilihan umum sebanyak 575. Artinya, jumlah tersebut tidak boleh ditambah sebelum adanya revisi UU Pemilu untuk mengakomodasi keterwakilan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan di parlemen.


“Kalau mau cepat dan ini kan perubahannya udah tahu dan udah pasti perubahannya cuma itu (jumlah kursi), saya kira lebih tepat pakai Perppu saja,” ujar Doli.


Dalam rapat panitia kerja (Panja) pada Rabu (22/6/2022) malam, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan upaya agar terakomodasinya kursi DPR untuk Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan. Satu-satunya cara adalah merumuskan pasal peralihan atau ‘cantolan hukum’ sebagai substansi baru dalam ketiga RUU tersebut.

Berita Lainnya:
Bupati Sidoarjo Dicegah agar Tak Keluar Negeri


“Kami coba merumuskan seperti ini, jadi dalam aturan peralihan sebagai substansi baru, pengisian jumlah kursi DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan penetapan daerah pemilihan sebagai akibat dibentuknya Provinsi Papua Selatan (Papua Tengah dan Papua Pegunungan) diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Pemilu,” ujar pria yang akrab disapa Eddy itu.


“Artinya dengan ketentuan ini yang mulia, memerintahkan kepada pemerintah dan DPR untuk mau tidak mau merevisi Undang-Undang Pemilu,” sambungnya.


Malam itu, Komisi II, pemerintah, dan DPR akhirnya menyepakati pasal peralihan tersebut dalam Pasal 20 RUU tentang tentang Papua Selatan, RUU tentang Papua Tengah, dan RUU tentang Papua Pegunungan.


Bunyi pasal tersebut, “Ketentuan mengenai pengisian jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, DPR Papua Selatan, dan penetapan daerah pemilihan pada pemilihan umum tahun 2024 sebagai akibat dibentuknya Provinsi Papua Selatan (Papua Tengah dan Papua Pegunungan) diatur lebih lanjut dalam undang-undang yang mengatur mengenai pemilihan umum.”


 

 


Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi