• NETWORKS
    • LENSAKITA.com
    • ACEHFOOTBALL.net
Jumat, 12/08/2022 - 03:45 WIB
Harian Aceh Indonesia
IndonesianArabicEnglishRussianGermanChinese (Simplified)Japanese
Kirim Artikel
  • Login
  • Signup
  • HOME
  • ACEH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • EDUKASI
  • OPINI
  • IN-DEPTH
  • ISLAM
  • SEJARAH
  • BOLA
  • OLAHRAGA
  • OTO
  • TEKNO
  • LAINNYA
    • LINGKUNGAN
    • HIBURAN
    • FOTO
    • VIDEO
    • CEK FAKTA
Tidak ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • ACEH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • EDUKASI
  • OPINI
  • IN-DEPTH
  • ISLAM
  • SEJARAH
  • BOLA
  • OLAHRAGA
  • OTO
  • TEKNO
  • LAINNYA
    • LINGKUNGAN
    • HIBURAN
    • FOTO
    • VIDEO
    • CEK FAKTA
Tidak ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Harian Aceh Indonesia
Tidak ada Hasil
Lihat Semua Hasil

Jaksa Tuntut Enam Tahun Penjara Terhadap Pengacara Alvin Lim

Redaksi Redaksi
Kamis 30/06/2022 - 00:47 WIB
0 0
A A
0
Tni Al Siapkan Sejumlah Perwira Sebagai Instruktur Hukum Humaniter Internasional. Foto: Palu Hakim (Ilustrasi). Hakim Mengusir Nicolas Gil Pereg Sebagai Terdakwa Kasus Dugaan Pembunuhan Karena Terus Mengeong, Di Pengadilan Kota Mendoza, Argentina, Selasa (26/10).
Bagikan ke FacebookBagikan ke Twitter

JPU tuntut enam tahun penjara terhadap Alvin Lim dalam kasus dugaan penipuan.

 JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut enam tahun penjara terhadap terdakwa sekaligus Pengacara LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim terkait dugaan pemalsuan, penipuan dan penggelapan.


Jaksa Syahnan Tanjung menyampaikan tuntutan terhadap Alvin Lim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (29/6/2022). Selain itu, jaksa memohon kepada majelis hakim yang memproses perkara ini agar memerintahkan penahanan terhadap Alvin Lim.

Advertisement. Scroll ke bawah lagi untuk melanjutkan bacaan


“Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, pidana penjara terhadap terdakwa Alvin Lim selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa segera ditahan,” kata Syahnan Tanjung.


Selanjutnya, Syahnan memohon kepada majelis hakim supaya menyatakan Alvin Lim bersalah melakukan tindak pidana, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, yang pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. Menurut Syahnan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (2) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan kesatu lebih subsidiair.


Syahnan juga memohon majelis hakim membebaskan terdakwa Alvin Lim dari dakwaan kesatu primair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. “Barang bukti nomor 1 sampai 55 tetap dilampirkan dalam berkas perkara dan menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,” ujarnya.


Syahnan menyebutkan, sejumlah hal yang memberatkan, yaitu terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa berbelit-belit, menyulitkan jalannya persidangan dan terdakwa sudah pernah dihukum. “Hal-hal yang meringankan, tidak ada hal yang meringankan terdakwa,” tuturnya.


Syahnan menjelaskan, alasan jaksa tidak menimbangkan hal yang meringankan pada penuntutan karena Alvin Lim sudah dituntut maksimal sehingga tidak perlu lagi pertimbangan yang meringankan. “Kalau sudah enam tahun maksimal, tidak ada hal meringankan. Setiap tuntutan, maka pertimbangannya tidak ada hal yang meringankan kalau sudah maksimal,” ucap Syahnan.


Kemudian, Syahnan menjelaskan, jaksa memiliki kewenangan untuk menghadirkan terdakwa berdasarkan penetapan sesuai Pasal 13 KUHAP dengan cara mengupayakan paksa terhadap Alvin Lim untuk hadir pada persidangan. “Berdasarkan penetapan itulah, kita meminta alat-alat negara untuk menghadirkan di pengadilan,” ungkapnya.


Ketua Majelis Hakim, Arlandi Triyogo menyatakan majelis hakim mengabulkan permohonan pihak terdakwa dan tim kuasa hukumnya untuk membuat rumusan pledoi selama dua pekan.”Saya kasih lebih pada Kamis, 14 Juli 2022. Saya harapkan kooperatif hadir,” ungkap Arlandi.


Sementara itu, tim kuasa hukum Alvin Lim, Sukisari meminta pertimbangan hakim untuk memberikan waktu dua minggu kepada pihak terdakwa dalam membuat pembelaan atau pledoi untuk mematahkan tuntutan dari jaksa. “Kami mohon dua minggu karena sangat penting untuk mematahkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terkait Pasal 263 Ayat (2). Jadi kami perlu merumuskan,” ujar Sukisari.


Sukisari menyampaikan keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni penjara selama enam tahun.”Pasti nanti kami akan menjawab dalam pledoi, karena dari BAP dan terdakwa sudah mencabut dan juga pembuktian materialnya sangat susah. Karena itu, kami akan jawab dalam pledoi ya. Itu saja,” kata Sukisari.


Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) memerintahkan Kejaksaan untuk menjemput paksa terdakwa Alvin Lim karena dua kali tidak hadir pada sidang.


sumber : Antara

Sumber: Republika

TAGAR: alvin limkasus penipuanpengacara alvin lim

BACA JUGA

Presiden Partai Buruh Saiq Iqbal. Foto/Republika
NASIONAL

Partai Buruh Optimistis Lolos Verifikasi KPU

Redaksi
Jumat 12/08/2022 - 01:30 WIB

Partai Buruh mengklaim telah melengkapi syarat verifikasi...

Survei Ips: Pdip Dan Gerindra Berpeluang Menangi Pemilu, Perindo Lolos Ke Parlemen
NASIONAL

Survei IPS: PDIP dan Gerindra Berpeluang Menangi Pemilu, Perindo Lolos ke Parlemen

Redaksi
Jumat 12/08/2022 - 01:15 WIB

Hasir survei IPS menunjukkan Partai Perindo diperkirakan...

Sekjen Dpr Tanggapi Ott Kpk Di Sekitar Kompleks Parlemen
NASIONAL

Sekjen DPR Tanggapi OTT KPK di Sekitar Kompleks Parlemen

Redaksi
Jumat 12/08/2022 - 01:13 WIB

Ada dua orang penumpang dibawa keluar dan...

Megawati Setuju Ratu Kalinyamat Jadi Pahlawan
NASIONAL

Megawati Banggakan Kehebatan Angkatan Laut pada Era Bung Karno

Redaksi
Jumat 12/08/2022 - 01:10 WIB

Menurut Megawati, pada era Bung Karno Indonesia...

Gedung Dpr Ri. Foto/Net
NASIONAL

Kabar Anggota Dewan Ditangkap KPK, Sekjen DPR: Tadi Ada Mobil Saling Serempet di Gerbang Belakang

Redaksi
Kamis 11/08/2022 - 23:05 WIB

Sekretariat Jenderal DPR RI belum bisa memastikan...

Mobil Menggunakan Plat Nomor Polisi Warna Merah Dengan Huruf Depan Adalah G Memasuki Halaman Gedung Kpk. Foto/Net
NASIONAL

KPK Dikabarkan Tangkap Tangan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo

Redaksi
Kamis 11/08/2022 - 23:02 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan tangkap...

Isu Peretasan Warnai Menjelang Berakhirnya Daftar Ulang Ppdb Di Jateng
NASIONAL

Ganjar: OTT Bupati Pemalang Jadi Peringatan Hentikan Korupsi

Redaksi
Kamis 11/08/2022 - 22:22 WIB

Ganjar mengaku belum mengetahui informasi lengkap terkait...

Ini Alasan Kpk Nilai Surya Darmadi Tak Bisa Disidang In Absentia
NASIONAL

Surya Darmadi Kenal Cekal, Pakar: Pastikan Dulu Ia Ada di Indonesia

Redaksi
Kamis 11/08/2022 - 22:15 WIB

Pencekalan Surya Darmadi tepat karena statusnya sudah...

Ferdy Sambo Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri
NASIONAL

Penyidik: Irjen Sambo Marah Lalu Rencanakan Pembunuhan Brigadir J

Redaksi
Kamis 11/08/2022 - 22:12 WIB

Sambo menjadi marah dan emosi setelah mendapatkan...

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto/Net
NASIONAL

Kapolri Listyo Sigit Bubarkan Satgassus Merah Putih

Redaksi
Kamis 11/08/2022 - 21:09 WIB

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memperhatikan sorotan...

Tangannya Penuh Tatto, Ajudan Ferdy Sambo jadi Sorotan
NASIONAL

Tangannya Penuh Tatto, Ajudan Ferdy Sambo jadi Sorotan

BANDA ACEH -Bripka Matius Marey, satu dari delapan ajudan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memiliki gaya unik, terlihat ...

07/08/2022 - 15:14 WIB
Koordinator Teroris Wilayah Aceh Jaringan Jemaah Islamiyah (JI) berinisial ISA (37) di Kantor Desa Sidodadi, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu, 3 Agustus 2022. FOTO/Net
ACEH

Densus 88 Tangkap Koordinator Teroris Wilayah Aceh

Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror berhasil menangkap Koordinator Teroris Wilayah Aceh Jaringan Jemaah Islamiyah (JI) berinisial ISA (37) di ...

05/08/2022 - 01:32 WIB
Bareskrim Indikasikan Pembunuhan Brigadir J Dilakukan Bersama-sama
NASIONAL

Bareskrim Indikasikan Pembunuhan Brigadir J Dilakukan Bersama-sama

Penyidik menjadwalkan pemeriksaan Irjen Sambo dan istrinya hari ini. JAKARTA -- Bareskrim Polri menyiratkan dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua ...

04/08/2022 - 00:59 WIB
Situs Judi Online Masih Bebas Diakses, Menkominfo: Setiap Hari Kami Patroli Siber
NASIONAL

Situs Judi Online Masih Bebas Diakses, Menkominfo: Setiap Hari Kami Patroli Siber

BANDA ACEH - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyebutkan pihaknya sudah melakukan pemutusan akses atau take down terhadap ...

02/08/2022 - 20:58 WIB
Maruf Amin: Penduduk Surga Itu Kebanyakan Bangsa Indonesia
NASIONAL

Maruf Amin: Penduduk Surga Itu Kebanyakan Bangsa Indonesia

BANDA ACEH - Wakil Presiden Maruf Amin kini menjadi perbincangan. Hal itu lantaran dalam tausiah pada Zikir dan Doa Kebangsaan 77 ...

02/08/2022 - 20:37 WIB
Pemblokiran Situs Menuai Kecaman Publik, LBH Jakarta Buka Posko Pengaduan
INTERNET

Pemblokiran Situs Menuai Kecaman Publik, LBH Jakarta Buka Posko Pengaduan

BANDA ACEH -Lembaga bantuan Hukum Jakarta membuka posko pengaduan bagi para konten kreator, digital developer dan berbagai pihak yang dirugikan ...

31/07/2022 - 14:53 WIB
Kantor Pusat Bank Aceh Syariah di Jalan Dr Mohammad Hasan, Banda Aceh. FOTO/Dok KBA.one
ACEH

LHP BPK Sebut Ada Empat Masalah Ketidakpatuhan Yang Ditemukan di Bank Aceh Syariah

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Nomor: 4/LHP-DTT/XVIII.BAC/01/2022, Tanggal: 7 Januari 2022, BPK menemukan beberapa permasalahan ketidakpatuhan di ...

19/07/2022 - 12:00 WIB
Ilustrasi penduduk miskin di Provinsi Aceh. FOTO/Net
ACEH

BPS: Maret 2022 Jumlah Penduduk Miskin Aceh 806,26 Ribu Jiwa

Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh mencatat pada Maret 2022, jumlah penduduk miskin di Aceh sebanyak 806,82 ribu jiwa atau 14,64 ...

15/07/2022 - 20:46 WIB
Ketua Dewan Pers, Azyumardi Azra. FOTO/Net
NASIONAL

Ancam Kemerdekaan Pers, Dewan Pers Minta Pasal-pasal RUU KUHP Ini Dihapus

Banyak pasal-pasal dalam RUU KUHP dianggap dapat mengancam kemerdekaan pers, mengkriminalisasi karya jurnalistik dan bertentangan dengan semangat yang terkandung dalam ...

15/07/2022 - 14:56 WIB
Penggunaan PeduliLindungi untuk Beli Minyak Goreng Tidak Mudah, Mendag Zulhas: Cukup Tunjukkan KTP Saja
NASIONAL

Penggunaan PeduliLindungi untuk Beli Minyak Goreng Tidak Mudah, Mendag Zulhas: Cukup Tunjukkan KTP Saja

BANDA ACEH -Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyatakan bahwa masyarakat dapat membeli minyak goreng cukup dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk ...

12/07/2022 - 21:49 WIB

POPULER

  • Brigadir Rr Dan Brigadir J. Foto/Net

    Lho, Ternyata Brigadir RR Itu Ajudan ´Senior´ Putri Candrawathi, Tapi Ngakunya Ketakutan Ngumpet di Balik Kulkas Saat Insiden Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo

    2 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Ingin Bantu Tangkap Pemb*nuh Brigadir J, Serda Ucok: Kami Tidak Tega Negara Kesulitan

    2 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Meriahkan HUT RI Ke-77, PGRI Woyla Gelar Berbagai Lomba

    2 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Karier Kinclong Irjen Sambo yang Terhenti

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesona Istri Irjen Ferdy Sambo Membuat Brigadir J Gelap Mata, Brigadir J Nekat Berbuat Hal Tak Senonoh pada Istri Kadiv Propam itu

    2 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Ketentuan Khusus
  • Privacy Policy
  • Members
  • Cookie Policy
  • Jasa Backlink

© 2013-2022 PT. Harian Aceh Indonesia

Tidak ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SOROTAN PUBLIK
  • DUNIA
    • AFRIKA
    • AMERIKA
    • ASIA
    • EROPA
    • PALESTINA
    • TIMUR TENGAH
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • DIGITAL
    • ENERGI
    • FINANSIAL
    • GLOBAL
    • MIGAS
    • PERTANIAN
    • SYARIAH
  • OPINI
  • IN-DEPTH
  • ISLAM
  • EDUKASI
  • LINGKUNGAN
  • HIBURAN
  • OTO
  • SEJARAH
  • FOTO
  • OLAHRAGA
  • BOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA INDONESIA
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA ITALIA
    • LIGA SPANYOL
  • TEKNOLOGI
    • APLIKASI
    • INTERNET
  • VIDEO
  • JURNALISME DATA
  • CEK FAKTA

© 2013-2022 PT. Harian Aceh Indonesia

Assalamu'alaikum!

Ayo login ke akun kamu

Lupa Password? Sign Up

Mendaftar Akun Baru!

Mendaftar dengan Facebook
ATAU

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Ulang kembali password

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email kamu untuk mengatur ulang kata sandi.

Log In

Tambah Playlist Baru

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.