Rabu, 24/04/2024 - 20:45 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Resmi Jadi Inisiatif DPR

ADVERTISEMENTS

RUU KIA memberikan cuti melahirkan selama enam bulan bagi ibu yang bekerja.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) resmi disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-26 Masa Persidangan V Tahun 2021-2022.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta agar juru bicara fraksi  menyampaikan pendapat fraksi secara tertulis kepada pimpinan DPR. Sejumlah nama yang menyerahkan pandangan mini fraksinya antara lain Sondang Tiar Debora Tampubolon (PDIP), John Kennedy Azis (Golkar), Puti Sari (Gerindra), Hasnah Syam (Nasdem) Luluk Nur Hamidah (PKB), Nur Aini (Demokrat), Saadiah Uluputty PKS, Desy Ratnasari (PAN), Illiza Sa’adudin Djamal (PPP).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Pengembang Sirekap Benarkan KPU Sewa Server Alibaba Usai Dapat Serangan Siber

“Sidang dewan yang terhormat dengan demikian kesembilan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing dan kami menanyakan sidang dewan yang terhormat apakah rancangan undang undang tentang kesejahteraan ibu dan anak dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya diikuti seruan setuju anggota dewan yang hadir, Kamis (30/6/2022).

ADVERTISEMENTS

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Abdul Wahid mengatakan RUU KIA mengatur tentang kewajiban perusahaan memberikan cuti melahirkan. Dalam RUU ini, cuti melahirkan diberikan selama enam bulan bagi ibu yang bekerja.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Mengatur terkait cuti melahirkan paling sedikit enam bulan dan waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan jika mengalami keguguran bagi ibu yang bekerja,” kata dia dalam acara Rapat Pleno Badan Legislasi DPR tentang Harmonisasi RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak di Jakarta, Kamis (9/6/2022).

Berita Lainnya:
Jokowi Jangan Cawe-cawe Kabinet, Kalau Nitip Menteri Boleh

Dia menambahkan seorang ibu juga memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan dan fasilitas khusus pada fasilitas, sarana, dan prasarana umum. “Menambahkan hak ibu untuk mendapatkan perlakuan dan fasilitas khusus pada fasilitas, sarana dan prasarana umum,” katanya.

Wahid juga mengatakan seorang ibu berhak mendapatkan pendidikan perawatan, pengasuhan (parenting), dan tumbuh kembang anak. Selain itu, dalam RUU KIA juga ditambahkan tentang hak anak untuk mendapatkan ASI eksklusif dan penanaman nilai keimanan.


Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi