Kamis, 25/04/2024 - 17:52 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Jampidsus Tetap Upayakan Pemulangan Bos PT Duta Palma

ADVERTISEMENTS

Suryadi Darmadi sudah berpindah warga negara dan tak lagi memegang paspor Indonesia.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) tetap akan mengupayakan pemulangan pemilik PT Duta Palma Group Suryadi Darmadi. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, tim penyidikannya tetap punya kepentingan untuk dapat memeriksa, atau bahkan meminta pertanggungjawaban hukum terhadap Suryadi Darmadi. Yakni terkait kasus dugaan korupsi penguasaan lahan negara oleh PT Duta Palma Group.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Febrie mengungkapkan, dari tim penyidikannya, diketahui Suryadi Darmadi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pun juga diketahui, Suryadi Darmadi sudah berpindah warga negara, dan tak lagi memegang paspor Indonesia.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


“Kita di Jampidsus, tetap akan mengupayakan bagaimana caranya supaya DPO itu (Suryadi Darmadi) dapat kita pulangkan ke sini (Indonesia),” ujar Febrie saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jakarta, Jumat (1/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Surya Paloh Sebut Hak Angket Kecurangan Pemilu Sudah tak Update


Suryadi Darmadi, buronan KPK sejak lama. Di KPK, namanya terseret kasus korupsi pengalihan izin lahan perhutanan di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada 2014. Dalam kasus tersebut, KPK memenjarakan Gubernur Riau Annas Ma’amun.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Pada Senin (27/6/2022) Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan, kasus penguasaan lahan milik PT Duta Palma Group naik ke penyidikan, karena diduga terjadi praktik korupsi. Bahkan, kata Burhanuddin, penguasaan lahan tersebut, merugikan negara Rp 600 miliar setiap bulannya.


Burhanuddin menegaskan, proses penyidikan di Jampidsus, untuk meminta pertanggungjawaban hukum, atas kerugian negara terkait penguasaan lahan tanpa hak tersebut. Kata dia, pihak yang bertanggungjawab atas penguasaan lahan tersebut, adalah Suryadi Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group.


“Bahwa pemilik PT Duta Palma Group tersebut, berstatus DPO oleh KPK. Tetapi tetap menikmati penghasilan perusahaan senilai 600 miliar setiap bulannya. Penghasilan perusahaan itu, akan dihitung oleh BPKP sebagai bukti kerugian negara,” kata Burhanuddin, Senin (27/6/2022).

Berita Lainnya:
Yusril Tantang Kubu Ganjar-Mahfud Buktikan Suara Prabowo-Gibran Nol


Terkait kasus tersebut, sejak Kamis (30/6/2022), tim Jampidsus mulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk penyidikan korupsi PT Duta Palma Group. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, pada Jumat (1/7/2022), tim penyidikan memeriksa mantan bupati Indragiri Hulu, Yopi Arianto (YA).


Kemarin (30/6/2022), tim penyidik juga memeriksa tiga petinggi PT Duta Palma Group, dan anak-anak perusahaannya. Dalam penyidikan kasus tersebut, tim di Jampidsus, juga sudah melakukan sita terhadap 37 ribu hektare lahan perkebunan milik PT Duta Palma Group. Pun menyita delapan surat penguasaan lahan perkebunan kelapa sawit di sejumlah tempat, di Riau.


Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi