Jumat, 26/04/2024 - 06:05 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Duga Summarecon Manipulasi Banyak Dokumen untuk Pembuatan IMB

ADVERTISEMENTS

Mereka diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap penerbitan perizinan mendirikan bangunan (IMB) bagi PT Summarecon Agung (SA). Perkara dugaan suap dari perusahaan dengan kode emiten SMRA itu telah menjerat mantan wali kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS). “Seluruh saksi dikonfirmasi terkait dengan pemeriksaan kelengkapan administrasi pengusulan IMB apartemen oleh PT SA melalui PT JOP dimana diduga banyak ditemukan berbagai dokumen yang dimanipulasi,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (30/6/2022).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Adapun kedelapan saksi yang diperiksa yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Suyana; Kepala Bidang Dinas Kebudayaan, Dian Lakshmi Pratiwi; Kepala Kantor ATR/BPN, Eko Suharto dan Sekretaris Dinas Kebudayaan, Christy Dewayani.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: Megawati Tidak Tepat jadi Amicus Curiae

 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Selanjutnya, Plt Kepala Dinas Kebudayaan, Sumadi; Kabag Hukum Yogyakarta, Nindyo Dewanto; bagian hukum Pemkot Yogyakarta, S Vanny Noviandri dan staf Dinas Lingkungan Hidup, Pranoto.

ADVERTISEMENTS

Pemeriksaan dilakukan di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Yogyakarta pada Rabu (29/6/2022) lalu. Keterangan mereka diperlukan guna melengkapi berkas perkara para tersangka dalam kasus tersebut.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

KPK telah menetapkan Haryadi Suyuti bersama dengan  Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana dan Sekretaris Pribadi sekaligus ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono sebagai tersangka penerima suap penerbitan IMB. Sedangkan pemberi suap yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono.

Berita Lainnya:
Bupati Sidoarjo Dicegah agar Tak Keluar Negeri

Haryadi diyakini menerima 27.258 dolar AS dari Oon melalui Nurwidhihartana dan Triyanto sebagai imbalan menerbitkan IMB apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Yogyakarta. Uang tersebut ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (2/6/2022) lalu.

KPK juga menduga Haryadi menerima minimal Rp 50 juta dalam rangkaian proses penerbitan IMB apartemen Royal Kedathon. Meski demikian, lembaga antirasuah itu belum mengungkap total uang yang diterima Haryadi.

KPK meyakini tersangka Haryadi juga menerima sejumlah uang dari beberapa penerbitan izin IMB lainnya disamping penerimaan dari PT Summarecon Agung. Penyidik KPK mengaku tengah mengalami hal tersebut.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi