Rabu, 17/04/2024 - 03:02 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

RUU KIA Belum Tegas Atur Hak Maternitas Pekerja Perempuan

ADVERTISEMENTS

Peran perempuan sebagai ibu rumah tangga sekaligus pekerja perlu dapat hak spesial.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

 MAKASSAR — Rancangan Undang-undang Ibu dan Anak (RUU KIA) dinilai belum tegas mengatur hak maternitas, khususnya hak cuti melahirkan, bagi pekerja perempuan. Peran perempuan sebagai ibu rumah tangga sekaligus pekerja perlu mendapatkan hak spesial terkait hak maternitas.

ADVERTISEMENTS


“Jika ditelaah lebih dalam, RUU itu sebenarnya belum tegas mengatur bagaimana seorang ibu pekerja ini bisa mengambil cuti melahirkan selama enam bulan,” kata pemerhati masalah perempuan Dr Hadawiah dari Lembaga LaPIS Medik di Makassar, Jumat (1/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Promo Takjil Bank Aceh Syariah


Berkaitan dengan hal tersebut, dia meminta pihak legislator dapat menerima kajian-kajian ilmiah sebagai bahan pertimbangan penyusunan RUU menjadi undang-undang. 

ADVERTISEMENTS
Promo Pembiayaan Ramadhan Ekstra Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
PDIP Siapkan Lawan bagi Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024


Sebelumnya, Koordinator Perempuan Mahardhika Mutiara Ika Pratiwi mengatakan, lembaganya pada 2017 pernah melakukan sebuah penelitian tentang pengabaian hak maternitas. Hasil dari penelitian itu, lanjut dia, ditemukan 50 persen dari buruh perempuan itu merasa takut saat hamil.


Beberapa pasal RUU KIA menyebutkan setiap ibu wajib memeriksakan kesehatan kehamilan, mengupayakan pemenuhan gizi, dan memeriksakan kesehatan ibu dan anak secara berkala. Hanya saja, lanjut dia, hal tidak bisa dilakukan seorang ibu pekerja saat hamil, karena situasi kerja dengan sistem kontrak.

ADVERTISEMENTS
Ramadhan Berbagi Bersama Bank Aceh Syariah


Hal lainnya, target responden yang sangat tinggi itu melansir jika kondisi kerja memaksa memaksa ibu untuk tidak memberikan ASI eksklusif pada bayinya. “Itu pengakuan dari kesulitan-kesulitan yang mereka hadapi,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses Pelantikan dan Setijab Mayjen TNI Niko Fahrizal
Berita Lainnya:
TNI Ringkus Tiga Anggota KKB Papua yang Hendak Bakar Puskesmas, Satu Orang Tewas


Ia berharap hal itu dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pembuat legislasi. “Di dalam Undang Undang Ketenagakerjaan hanya diatur 3 bulan cuti, namun realitanya itu tidak cukup memang untuk memberikan ASI secara eksklusif,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Semarak Ramadhan 1445 H bersama Bank Aceh Syariah, Diskon Belanja 50%


Padahal di satu sisi, pemerintah gencar menurunkan stunting di lapangan, sementara salah satu pencegah stunting adalah memberikan ASI eksklusif pada anak selama enam bulan setelah melahirkan.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh - Telkomsel, Beli Paket Data mulai dari 110K OMG melalui Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Periode 11 Maret - 11 April 2024


sumber : Antara

AADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi