Jumat, 19/04/2024 - 18:49 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Komnas Perempuan Beri Catatan 'Pedas' Soal Naskah RKUHP

ADVERTISEMENTS

Salah satunya menyangkut ketentuan mengenai pengecualian tindak pidana aborsi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

JAKARTA — Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) telah menyampaikan sejumlah pertimbangan atas naskah Rancangan Undang-Undang KUHP (RKUHP) per September 2019. Salah satunya menyangkut ketentuan mengenai pengecualian tindak pidana aborsi. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Pertama, Komnas Perempuan menyoroti urgensi untuk memastikan harmonisasi RKUHP dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Komnas Perempuan ingin RKUHP menjamin enam jenis kekerasan seksual ini sebagai tindak pidana kekerasan seksual. 

ADVERTISEMENTS


“Yakni perkosaan, pencabulan dan persetubuhan, tindak pidana terhadap perkawinan, melarikan anak dan perempuan untuk tujuan perkawinan, pemaksaan aborsi, dan pemaksaan pelacuran,” kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam keterangan pers yang dikutip dikutp HARIANACEH.co.id pada Senin (4/7/2022). 

Berita Lainnya:
Lalu Lintas Tersendat Akibat Warga Ingin Saksikan Ledakan Gudang Peluru Bekasi


Kedua, Komnas Perempuan menekankan harmonisasikan RKUHP dengan Pasal 4 ayat (2) UU TPKS lewat memasukkannya ke dalam Bab XXXIV Tentang Tindak Pidana Khusus Bagian Keenam RKUHP. Kemudian perlu penegasan dalam Ketentuan Peralihan RKUHP.


“Sehingga korban kekerasan seksual yang diatur di RKUHP dapat mengakses hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan yang diselenggarakan sebelum, selama, dan setelah putusan peradilan pidana sebagaimana yang dijamin dalam UU TPKS,” ujar Andy. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Ketiga, Komnas Perempuan ingin memastikan unsur tindak pidana kekerasan seksual yang diatur di dalam RUU KUHP tidak bertumpang-tindih dengan unsur tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS. Komnas Perempuan meyakini perlunya perluasan ketentuan mengenai pengecualian tindak pidana aborsi bagi perempuan korban termasuk penyandang disabilitas dan bagi semua korban tindak pidana kekerasan seksual yang dapat berakibat kehamilan. “Sehingga tidak terbatas untuk perempuan korban perkosaan saja,” ucap Andy. 

Berita Lainnya:
OPM Berulah Lagi, Kini Bunuh Komandan Koramil Aradide


Diketahui, catatan Komnas Perempuan tersebut didasari draft RKUHP yang mencuat ke publik pada 2019. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej berdalih pemerintah memang belum menyerahkan draf terbaru dari RKUHP. Alasannya, masih banyaknya salah ketik atau typo dalam drafnya.


Pemerintah mengklaim tak ingin terburu-buru untuk menyerahkan draf RKUHP kepada DPR. Pemerintah berkaca pada pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Cipta Kerja yang disorot publik karena adanya typo setelah pengesahannya.


 


 


Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi