Rabu, 24/04/2024 - 13:11 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Terdakwa Alvin Lim Nilai Penjemputan Paksa Dirinya oleh JPU tidak Sah

ADVERTISEMENTS

Terdakwa Alvin Lim mengaku tak terima surat panggilan sidang pertama

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Terdakwa kasus dugaan penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sekaligus pengacara LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim mengaku tidak menerima surat panggilan pada sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Alvin juga memprotes penjemputan paksa dirinya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 29 Juni 2022.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Dalam keterangan tertulis, Alvin mengatakan dirinya dijemput paksa pada pagi hari pukul 08.00 WIB. Ia mengatakan puluhan polisi beserta jaksa masuk paksa ke kediamannya dan membangunan dirinya yang tengah beristirahat. Alvin mengatakan saat itu dirinya protes dengan surat penetapan majelis dan surat kejaksaan karena dalam surat itu tidak menunjukan tanggal kapan dilaksanakan penjemputan paksa. Ia menegaskan tidak menerima surat panggilan pada sidang pertama di PN Jaksel.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


“Jelas tidak sah surat penjemputan yang tidak diberikan tanggal. Sidang pertama saya tak terima surat panggilan, sidang kedua saya sudah sampaikan surat sakit, adalah alasan yang sah. itupun saya tahu ada sidang dari media, surat asli gak pernah ditunjukin kapan tanggal sidang, mana orang bisa tahu kapan sidang?,” katanya, Senin (4/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Gibran Ungkap akan Sungkem ke Jokowi dan Sowan ke Prabowo 


Alvin melanjutkan bahwa sidang hari senin tanggal 27 juni 2022 disampaikan sidang selanjutkan akan diadakan senin 4 juli 2022. Namun, tiba-tiba tanpa pernah dipanggil secara sah, alvin lim dijemput paksa rabu 29 juni 2022. Alvin menjelaskan berdasarkan KUHAP Pasal 227 ayat (1) mengenai pemanggilan, menyebutkan bahwa semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, sakai, atau ahli paling terlambat tiga hari sebelum tanggal yang ditentukan.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


“Senin sidang tanpa panggilan sidang, langsung 2 hari kemudian di hari Rabu di paksa sidang di luar jadwal, tentunya ini melabrak aturan hukum. Hakim adalah benteng keadilan, seharusnya hakum menegakkan hukum dengan mengikuti Hukum Acara Pidana, disini hakim malam memberikan contoh dengan melanggar KUHAP. Advokat resmi dan tersumpah saja di perlakukan secara melawan hukum, bagaimana dengan rakyat biasa?” ucap Alvin Lim dengan kecewa.


Sementara kuasa hukum Alvin Lim, Saddan Sitorus dari LQ Indonesia Lawfirm menyampaikan bahwa kliennya merupakan korban kriminalisasi. Menurutnya JPU saja tidak menguasai dakwaan dan tidak tahu fakta yang ada. Saddan sangat menyayangkan hal itu dan menurutnya JPU hanya mengejar tuntutan saja. Selain itu, Saddan juga mempertanyakan tuntutan 6 tahun maksimal yang disampaikan JPU untuk kliennya.

Berita Lainnya:
Soal Gugatan Diskualifikasi Prabowo-Gibran di MK, Pakar Sebut Pertimbangan Psikologis Publik


“Padahal pelaku utama saja hanya dituntu 5 tahun penjara. Seharusnya pembantuan itu dituntut lebuh rendah 1/3 dari pelaku utama, jelas ini bukan pengadilan tapi ajang balas dendam,” ujar Saddan Sitorus.


Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Alvin Lim selama enam tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (27/6) lalu. JPU, Syahnan Tanjung juga meminta majelis hakim Pengadilan Negeri memerintahkan penahanan terhadap Alvin Lim.


Jaksa menilai terdakwa Alvin Lim bersalah melakukan tindak pidana, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, yang pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.


“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (2) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan kesatu lebih subsidiair,” ucap Syahnan.


 


Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi