Jumat, 19/04/2024 - 08:40 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Baleg Akui UU ITE tak Bisa Puaskan Semua Pihak

ADVERTISEMENTS

Baleg DPR berharap segera merevisi UU ITE untuk memberi jaminan perlindungan rakyat.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

JAKARTA — Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengamini banyaknya polemik dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun menurutnya, sebuah produk hukum memang tak sepenuhnya bisa memuaskan semua pihak.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Teman-teman tidak mungkin mendapatkan sebuah rancangan undang-undang ataupun undang-undang yang bisa memuaskan banyak pihak,” ujar Supratman dalam audiensi dengan Paguyuban Korban UU ITE, Selasa (5/7/2022).

ADVERTISEMENTS

Karena hal tersebutlah, menjadi tugas semua pihak untuk meminimalisir disalahgunakannya UU ITE. Salah satunya lewat Surat Edaran (SE) Kapolri bernomor SE/2/11/2021, yang menjadi pedoman bagi kepolisian dalam menangani kasus-kasus yang menggunakan UU ITE.

Berita Lainnya:
Fraksi Golkar Tegaskan Ikuti UU MD3 yang Ada untuk Posisi Ketua DPR

“Pemerintah menjamin, kenapa kami stuck di parlemen, karena pemerintah yang menjamin untuk itu, mengambil inisiatif untuk itu, terhadap tindakan restorative justice terhadap aparat kepolisian,” ujar Supratman.

Anggota Baleg Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nur Nadlifah mengaku miris dengan banyaknya korban dari UU ITE. Apalagi mayoritas dari mereka hanyalah berupaya menyampaikan kritik dan protes atas suatu kebijakan.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Ketua TPN Ganjar-Mahfud Sambangi Airlangga, Apa Hal?

“Jujur saya miris sekali, miris sekali. Nah, saya sepakat sekali bahwa Undang-Undang ITE ini untuk segera direvisi, sehingga memberikan jaminan perlindungan terhadap rakyat Indonesia,”  ujar Nur.

Anggota Baleg Fraksi Partai Gerindra Romo HR Muhammad Syafii menjelaskan, produk undang-undang harus dapat memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Namun dalam UU ITE, ketiga hal tersebut dinilainya tak terpenuhi.

“Kenapa tadi saya bilang tidak tercapai? Dari semua yang memberikan kesaksian dalam persidangan ini, itu menunjukkan ketidakpastian hukum, semua menunjukkan ketidakadilan, dan terasa tidak bermanfaat,” ujar Romo.


Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi