Jumat, 19/04/2024 - 21:39 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kenaikan Kasus Direspons Serius dengan Kewajiban Booster Hingga Kenaikan Level PPKM

ADVERTISEMENTS

Tidak semua daerah di Jabodetabek mengalami kenaikan level PPKM.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

oleh Antara, Mimi Kartika

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Rencana pemerintah menerapkan vaksin dosis penguat atau booster sebagai syarat perjalanan merupakan bentuk pengetatan protokol kesehatan seiring laju peningkatan kasus Covid-19 di sejumlah daerah.

ADVERTISEMENTS

“Presiden sudah menyatakan itu (booster syarat perjalan). Kita tidak ingin masuk lagi ke kasus sebelumnya yang menyebabkan lonjakan orang sakit,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril, Selasa (5/7/2022)

Ia mengatakan, situasi pandemi Covid-19 secara nasional sempat terkendali pada Juni 2022 dengan indikator positivity rate di bawah 1,15 persen. Sedangkan, laju transmisi atau penyebaran sebesar 1,03 per 100 ribu penduduk per pekan.

Kedua situasi ini sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia (WHO), yakni untuk positivity rate di bawah 5 persen dan untuk laju transmisi di bawah 20 per 100 ribu penduduk per pekan. “Kemarin sempat terkendali dengan ditandai pelonggaran masker di luar ruangan,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Syahril mengatakan, situasi pandemi memungkinkan angka kasus bersifat fluktuatif. Pada 30 Juni 2022, puncaknya mencapai 2.200 kasus, tapi dalam empat hari terakhir kembali turun.

Pada 1-4 Juli 2022, angka kasus konfirmasi Covid-19 nasional menurun secara konsisten ke angka 1.434 kasus. “Artinya, tidak naik terus kasusnya. Begitupun positivity rate-nya ikut turun,” katanya.

Berita Lainnya:
Hakim MK Ingatkan DKPP 'Buang' Ketua KPU Jika Melanggar Lagi

Namun, kenaikan kasus sampai di atas 1.000 pasien menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa ada kenaikan kasus yang bisa mengancam kesehatan, terlebih dengan subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 saat ini, kata Syahril. “Sekarang semua cara dilakukan, termasuk pengetatan. Sumber penularan karena ketidakdisiplinan terhadap prokes dan vaksinasi menurun,” katanya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan melalui keterangan resmi, Senin (4/7/2022), mengatakan, pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat baru akan diterapkan paling lama dua pekan lagi. Keputusan tersebut merujuk pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan akan diatur melalui peraturan Satgas Penanganan Covid-19 dan peraturan turunan lainnya.

Upaya gas rem saat kenaikan kasus Covid-19 juga dilakukan dengan kembali diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia mulai 5 Juli sampai 1 Agustus 2022. Perpanjangan PPKM kali ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 untuk Jawa dan Bali serta Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022 untuk luar Jawa-Bali.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menjelaskan, pada pelaksanaan PPKM satu bulan ke depan harus ada perhatian serius seluruh pihak. Khususnya wilayah Jawa dan Bali karena ada daerah dengan status Level 2 situasi pandemi Covid-19. “Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus Covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5,” ujar Safrizal dalam keterangan tertulisnya.

Berita Lainnya:
Menko PMK Ingatkan Pemudik Agar Tertib Saat Arus Balik Mudik

Dia mengatakan, beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2, yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong. Pemerintah menggunakan indikator transmisi komunitas untuk melakukan asesmen daerah dalam pelaksanaan PPKM.

Saat ini, untuk Jawa dan Bali terdapat 114 daerah dengan status PPKM Level 1, menurun dari pelaksanaan Inmendagri sebelumnya yaitu 128 daerah. Sedangkan, jumlah daerah dengan status Level 2 meningkat menjadi 14 daerah, dari yang nihil daerah yang berada di Level 2.

Dalam pelaksanaan PPKM luar Jawa dan Bali, kondisinya masih sama yaitu 385 daerah berstatus PPKM Level 1, dan hanya satu daerah berstatus PPKM Level 2. Namun ada pergantian daerah yang berada di Level 2 yang sebelumnya adalah Kabupaten Teluk Bintuni, beralih menjadi Kabupaten Sorong.

Safrizal mengimbau masyarakat untuk tidak panik dengan adanya kenaikan kasus ini. Menurut dia, kasus Omicron varian BA.4 dan BA.5 memiliki masa puncak yang lebih cepat dibanding varian sebelumnya.

x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi